TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah disebut segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing).
Aturan baru tersebut diklaim akan membatasi penggunaan tenaga outsourcing dan hanya memberikan pengecualian untuk beberapa jenis pekerjaan penunjang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan revisi Permenaker ditargetkan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026.
Baca juga: Solusi Cerdas Aquarius! 3 Zodiak yang Ide Kreatifnya Bakal Jadi Penyelamat Kantor Rabu 1 Juli 2026
Menurutnya, substansi utama dalam revisi tersebut adalah larangan bagi perusahaan mempekerjakan tenaga alih daya, dengan pengecualian pada empat jenis pekerjaan penunjang.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu katering, security, driver, dan cleaning service," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai berlaku, perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan mereka.
Meski demikian, Said mengungkapkan masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh terkait penerapan outsourcing di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.
Pemerintah, kata Said, masih mengusulkan agar pekerjaan penunjang pada sektor-sektor tersebut tetap dapat menggunakan tenaga outsourcing. Sementara serikat pekerja menolak usulan tersebut.
Menurutnya, keberatan itu muncul karena banyak perusahaan milik negara yang masih memanfaatkan sistem alih daya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga penunjang membentuk anak perusahaan sendiri, bukan menggunakan jasa koperasi, yayasan, CV, karang taruna, maupun perusahaan penyedia tenaga kerja lainnya.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna. Kalau perusahaan milik negara ingin menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, maka dia harus membentuk anak perusahaan," katanya.
Ia menambahkan, pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, Said menegaskan upah dan kesejahteraan pekerja di anak perusahaan harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.
"Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak atau karyawan tetap, tetapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," jelasnya.
Berbeda dengan BUMN, Said menilai perusahaan swasta di sektor pertambangan maupun perminyakan tidak seharusnya lagi menggunakan sistem outsourcing.
Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang lebih besar serta cakupan operasional yang tidak seluas perusahaan milik negara.
"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Keuntungan perusahaannya tinggi sekali dan operasinya hanya di satu lokasi," tegasnya. (*)