Percepat Kota Madya Mamuju Syamsuddin Hatta: Kita Perbanyak Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Ilham Mulyawan June 30, 2026 06:47 PM


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta menyebutkan perjuangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Madya Mamuju bukan hal baru, yang diperjuangkan agar Provinsi Sulawesi Barat mempunyai kota administrasi.

Status Mamuju saat ini masih kabupaten.

Baca juga: Polisi Tegaskan Pengembalian Aset Tak Hentikan Proses Hukum Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju

Baca juga: Asistensi Renja-PD 2027, BPKAD Sulbar Pastikan Program Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Syarat sudah diajukan sejak 2010, atau 16 tahun lalu. Hanya tertunda karena adanya moratorium pemekaran DOB oleh pemerintah pusat kala itu.

"Tapi kami tidak akan menyerah. Perjuangan kita ingin percepat hingga 2025 lalu, bekerjasama dengan semua stakeholder kita bersepakat melanjutkan komunikasi ke pusat DPR dan Kemendagri," ujar Hatta.

Telah dilakukan penyesuaian kajian akademis hingga menelan Waktu yang tidak sedikit.

Kini pemerintah kabupaten dan provinsi, bangun komunikasi Kembali dengan pemerintah pusat, dalam hal ini komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

"Pengajuan DOB ini, kita berharap ada perubahan status segera. Saat ini kita tidak fokus dulu perubahan, tetapi buka dulu dialog dengan pemerintah pusat dan di komisi II DPR RI," ujar Syamsuddin Hatta.

Pertemuan di Jakarta

Bak gayung bersambut, Komisi II DPR RI menerima kunjungan pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Gedung Nusantara I, lantai 13 atau 22, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, dalam rangka membahas percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju, Selasa (23/6/2026) lalu.

Merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Mamuju Nomor 100.1/14/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal permohonan audiensi terkait pembentukan Kota Mamuju yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI. Ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju memaparkan berbagai aspek yang menjadi dasar pembentukan DOB Kota Mamuju, mulai dari kesiapan administratif, kebutuhan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya pembentukan Kota Mamuju sebagai bagian dari penguatan fungsi Mamuju, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. 

Juga memahami bahwa Mamuju memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, perdagangan, dan aktivitas ekonomi regional yang memerlukan tata kelola pemerintahan yang produktif dan berkelanjutan.

Sehingga menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru harus mengacu pada kebijakan penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam konteks tersebut, usulan pembentukan Kota Mamuju perlu ditempatkan dalam kerangka penataan daerah nasional yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada 1 Juni 2026, Komisi II DPR RI terus mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah. 

Kedua regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan, prioritas, serta mekanisme pembentukan daerah otonom baru pada masa yang akan datang.

Komisi II DPR RI juga memandang bahwa kajian kelayakan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 merupakan modal awal yang penting dalam mendukung aspirasi pembentukan Kota Mamuju. 

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Mamuju diminta untuk memperbarui dan menyempurnakan dokumen serta data pendukung sesuai perkembangan regulasi, termasuk aspek kemampuan fiskal, kapasitas kelembagaan, kesiapan wilayah, dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.