Laporan JurnalisnTribunAmbon com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku Tengah memantapkan langkah menyelesaikan polemik pemerintahan negeri di Kabupaten Maluku Tengah.
Tepat Senin (29/6/2026), Komisi I yang membidangi pemerintahan itu memanggil tiga negeri guna menjembatani penetapan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) definitif.
Tiga negeri yang dipanggil antara lain, Negeri Wolu dan Negeri Administratif Laha di Kecamatan Telutih, serta Negeri Hila di Kecamatan Leihitu.
Baca juga: Imigrasi Maluku Perkuat PIMPASA, Fokus Cegah TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian
Baca juga: 398 Petugas Sensus Malteng Bakal Door to Door, Kepala BPS Minta Warga Kooperatif
Dari tiga negeri yang dipanggil, Negeri Wolu tidak memenuhi panggilan, sementara unsur pejabat Negeri Laha dan Hila berkesempatan hadir.
"Hari ini kita undang tiga negeri, Negeri Wolu, Laha dan Hila, yang jalan (rapat) itu Negeri Laha dan Hila," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Yopie Lasamahu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Yopie Lasamahu menuturkan, pemerintahan Negeri Administratif Laha tidak mengalami kendala lantaran tak ada perubahan signifikan pada unsur KPN.
"Untuk Laha itu sudah tidak ada kendala lagi, pemerintahan sekarang jalan seperti biasanya krena tidak ada perubahan signifikan," jelasnya.
Sementara polemik Negeri Hila masih diselesaikan secara internal mata rumah dan Saniri Negeri, serta Camat Leihitu, dan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah.
Komisi I DPRD Maluku Tengah akhirnya merekomendasikan penangguhan proses penetapan calon KPN definitif sampai ditetapkan Saniri Negeri Hila yang baru.
"Rekomendasi yang kita keluarakan untuk Negeri Hila itu itu penangguhan proses penetapan dan pencalonan calon Kepala Pemerintah Negeri Hila sampai dengan ditetapkannya Saniri baru," jelas Wakil Rakyat itu.
Politisi Demokrat itu memastikan bahwa Komisi I tetap intens menindaklanjuti atau rapat dengan berbagai pihak guna penyelesaian masalah-masalah negeri.
Sementara soal sosok calon KPN pihaknya tidak terlibat, melainkan menyerahkan sepenuhnya ke internal pemerintah negeri.
"Soal calon itu komisi atau DPRD atau siapapun itu tidak berhak untuk menetapkan calon pemerintah negeri. Yang berhak itu negeri masing-masing, sesuai Peraturan Negeri (Perneg) masing masing," ulas Yopie Lasamahu.
Walau begitu, Komisi I DPRD Maluku Tengah tetap memberikan arahan dalam penyusunan regulasi Perda dan Perneg.
Sementara untuk negeri adat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah itu mengaku terkendala pembentukan Peraturan Negeri sesuai dengan Perda.
Olehnya itu, pihaknya tetap mendorong Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah untuk intens menyelesaikan persoalan-persoalan di negeri.
"Kita tetap mendorong Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk selalu melakukan evaluasi dan juga selalu menyertakan proses-proses itu dalam aturan dan regulasi," pungkas Yopie.
Disampaikan pula, saat ini sebanyak 33 negeri masih ada dalam polemik internal penetapan KPN definitif. Namun angka itu berangsur turun dari sebelumnya 47 negeri.
Dengan begitu, Komisi I DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk menjembatani persoalan-persoalan tersebut hingga tuntas.
"Dari awal dari 47 negeri yang masih belum berstatus kepala pemerintah egeri definitif, sekarang sisa 33 negeri yang belum berkepala negeri definitif," tandasnya. (*)