Kebut Penyelesaian Polemik Pemerintahan Negeri, Komisi I DPRD Malteng Panggil 3 Negeri
Ode Alfin Risanto June 30, 2026 06:52 PM

‎Laporan JurnalisnTribunAmbon com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku Tengah memantapkan langkah menyelesaikan polemik pemerintahan negeri di Kabupaten Maluku Tengah. 

‎Tepat Senin (29/6/2026), Komisi I yang membidangi pemerintahan itu memanggil tiga negeri guna menjembatani penetapan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) definitif.

‎Tiga negeri yang dipanggil antara lain, Negeri Wolu dan Negeri Administratif Laha di Kecamatan Telutih, serta Negeri Hila di Kecamatan Leihitu. 

Baca juga: Imigrasi Maluku Perkuat PIMPASA, Fokus Cegah TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian

Baca juga: ‎398 Petugas Sensus Malteng Bakal Door to Door, Kepala BPS Minta Warga Kooperatif

‎Dari tiga negeri yang dipanggil, Negeri Wolu tidak memenuhi panggilan, sementara unsur pejabat Negeri Laha dan Hila berkesempatan hadir.

‎"Hari ini kita undang tiga negeri, Negeri Wolu, Laha dan Hila, yang jalan (rapat) itu Negeri Laha dan Hila," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Yopie Lasamahu.

‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah, Yopie Lasamahu menuturkan, pemerintahan Negeri Administratif Laha tidak mengalami kendala lantaran tak ada perubahan signifikan pada unsur KPN.

‎"Untuk Laha itu sudah tidak ada kendala lagi, pemerintahan sekarang jalan seperti biasanya krena tidak ada perubahan signifikan," jelasnya.

‎Sementara polemik Negeri Hila masih diselesaikan secara internal mata rumah dan Saniri Negeri, serta Camat Leihitu, dan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah.

‎Komisi I DPRD Maluku Tengah akhirnya merekomendasikan penangguhan proses penetapan calon KPN definitif sampai ditetapkan Saniri Negeri Hila yang baru.

‎"Rekomendasi yang kita keluarakan untuk Negeri Hila itu itu penangguhan proses penetapan dan pencalonan calon Kepala Pemerintah Negeri Hila sampai dengan ditetapkannya Saniri baru," jelas Wakil Rakyat itu.

‎Politisi Demokrat itu memastikan bahwa Komisi I tetap intens menindaklanjuti atau rapat dengan berbagai pihak guna penyelesaian masalah-masalah negeri.

‎Sementara soal sosok calon KPN pihaknya tidak terlibat, melainkan menyerahkan sepenuhnya ke internal pemerintah negeri.

‎"Soal calon itu komisi atau DPRD atau siapapun itu tidak berhak untuk menetapkan calon pemerintah negeri. Yang berhak itu  negeri masing-masing, sesuai Peraturan Negeri (Perneg) masing masing," ulas Yopie Lasamahu.

‎Walau begitu, Komisi I DPRD Maluku Tengah tetap memberikan arahan dalam penyusunan regulasi Perda dan Perneg.

‎Sementara untuk negeri adat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah itu mengaku terkendala pembentukan Peraturan Negeri sesuai dengan Perda. 

‎Olehnya itu, pihaknya tetap mendorong Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah untuk intens menyelesaikan persoalan-persoalan di negeri.

‎"Kita tetap mendorong Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk selalu melakukan evaluasi dan juga selalu menyertakan proses-proses itu dalam aturan dan regulasi," pungkas Yopie.

‎Disampaikan pula, saat ini sebanyak 33 negeri masih ada dalam polemik internal penetapan KPN definitif. Namun angka itu berangsur turun dari sebelumnya 47 negeri.

‎Dengan begitu, Komisi I DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk menjembatani persoalan-persoalan tersebut hingga tuntas.

‎"Dari awal dari 47 negeri yang masih belum berstatus kepala pemerintah egeri definitif, sekarang sisa 33 negeri yang belum berkepala negeri definitif," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.