BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurmala Dewi Hernawati, mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak memberikan stigma maupun melakukan perundungan (bullying) terhadap anak pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurmala dalam Podcast 'Dialog Ruang Tengah' Bangka Pos, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi kasus tersebut dengan tidak melibatkan anak dalam stigma negatif.
Nurmala menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada siswa lainnya bahwa anak tersebut tidak bersalah, sehingga tidak menjadi sasaran ejekan, diskriminasi, maupun pengucilan di lingkungan pendidikan.
Jika bullying terus terjadi, dampaknya dapat sangat serius. Anak berpotensi menarik diri dari lingkungan sosial, mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, hingga muncul keinginan mengakhiri hidup.
Baca juga: Ketua LPA Babel Nilai Sikap Diam Anak Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung Jadi Sinyal Bahaya Trauma
Selain itu, trauma yang tidak ditangani sejak dini juga dapat memengaruhi perkembangan kepribadian anak ketika memasuki usia dewasa.
Nurmala menambahkan, apabila terdapat orang dewasa yang melakukan intimidasi atau bullying terhadap anak tersebut, tindakan itu dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Negara melalui instansi perlindungan perempuan dan anak harus hadir untuk memastikan hak anak tetap terlindungi.
"Lindungi anak, jangan menyakitinya. Anak tidak bersalah atas perbuatan orang tuanya," tegasnya dalam Podcast Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Selasa, (30/6/2026). (Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)