Pemerintah Kaji Usulan Buruh Bebaskan Pajak JHT, THR dan Pesangon, Ini Aturan yang Berlaku Saat Ini
M Zulkodri June 30, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan dari kalangan buruh mengenai pembebasan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pesangon.

Usulan tersebut menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Meski pembahasan masih berlangsung, pemerintah menegaskan bahwa skema perpajakan yang berlaku saat ini sebenarnya telah memberikan berbagai insentif bagi pekerja, khususnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan dana JHT ketika memasuki masa pensiun.

Bahkan, berdasarkan data terbaru, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT sepanjang 2026 tidak dikenai pajak sama sekali karena saldo yang dicairkan berada di bawah batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah belum terburu-buru mengubah aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Pemerintah Masih Mengkaji Usulan Buruh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait tuntutan pembebasan pajak atas JHT, THR, maupun pesangon.

Menurutnya, usulan tersebut masih dipelajari secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi perpajakan nasional, dampak terhadap penerimaan negara, hingga praktik yang diterapkan di berbagai negara.

Pemerintah juga akan melihat apakah kebijakan serupa telah diterapkan di negara lain dan bagaimana dampaknya terhadap perlindungan pekerja maupun kondisi fiskal.

"Mengenai usulan pembebasan pajak JHT dan THR, pemerintah masih akan mempelajari aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan," kata Purbaya kepada wartawan usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan aturan perpajakan atas manfaat JHT maupun THR.

Usulan pembebasan pajak untuk JHT dan THR sebelumnya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Mei 2026.

Usulan tersebut menjadi bagian dari 11 tuntutan buruh yang disampaikan langsung kepada Prabowo Subianto.

Dalam tuntutan tersebut, Said Iqbal meminta pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan membebaskan pajak atas pesangon, THR, dan dana pensiun atau manfaat JHT.

Menurutnya, pesangon merupakan "pertahanan terakhir kaum buruh", sehingga manfaat yang diterima pekerja tidak seharusnya kembali dikenai pajak.

Baca juga: Sosok dan Profil Barry Tamin, Adik Ipar Raffi Ahmad yang Menjabat Komisaris Independen PT Sarinah

Kemenkeu: Aturan Saat Ini Sudah Berpihak kepada Pekerja

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan terhadap JHT sebenarnya telah dirancang untuk melindungi kesejahteraan pekerja pada masa pensiun.

Pemerintah telah memberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT saat memasuki usia pensiun dengan nilai saldo tertentu.

Kebijakan tersebut bukan aturan baru.

Fasilitas pajak itu telah diberlakukan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Tujuannya adalah agar pekerja memperoleh manfaat pensiun secara maksimal ketika benar-benar sudah tidak lagi aktif bekerja.

95 Persen Klaim JHT Bebas Pajak

Kementerian Keuangan juga memaparkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 terdapat:

  • Total klaim JHT: 1.723.910 klaim
  • Klaim dengan saldo di bawah Rp50 juta: 1.645.469 klaim
  • Persentase penerima yang bebas pajak: 95,45 persen

Artinya, hampir seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan manfaat JHT pada masa pensiun memperoleh fasilitas PPh Final 0 persen.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah bahwa mayoritas pekerja sebenarnya telah menikmati insentif perpajakan.

Siapa yang Tidak Kena Pajak?

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, pekerja tidak dikenai pajak apabila memenuhi syarat berikut:

  • Dana JHT dicairkan saat memasuki masa pensiun.
  • Saldo JHT yang dicairkan maksimal Rp50 juta.
  • Pencairan mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dalam kondisi tersebut, tarif pajak yang dikenakan adalah 0 persen.

Dengan kata lain, seluruh dana JHT dapat diterima tanpa dipotong pajak.

Bagaimana Jika Saldo JHT Lebih dari Rp50 Juta?

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih besar, pemerintah tetap memberikan tarif pajak yang relatif rendah.

Apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta dan pencairan dilakukan pada masa pensiun sesuai ketentuan, maka dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Namun terdapat syarat, yakni proses pencairan harus diselesaikan paling lambat dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan.

Tarif tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada umumnya.

Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Mantan CEO Gojek

Mengapa JHT yang Dicairkan Saat Masih Bekerja Dikenai Pajak?

Perlakuan berbeda diterapkan bagi peserta yang mencairkan dana JHT ketika masih aktif bekerja.

Dalam kondisi tersebut, dana JHT dikenai tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan umum perpajakan.

Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut bertujuan agar pekerja tidak terburu-buru mengambil dana JHT.

Pemerintah ingin manfaat JHT benar-benar digunakan sebagai tabungan hari tua sehingga ketika memasuki masa pensiun pekerja masih memiliki dana yang cukup.

Dengan demikian, JHT tetap berfungsi sebagai jaminan sosial, bukan sebagai tabungan yang dicairkan sewaktu-waktu.

Iuran JHT Selama Masih Bekerja Tidak Dipajaki

Kemenkeu juga mengingatkan bahwa selama pekerja masih aktif bekerja, iuran JHT yang dipotong setiap bulan sebenarnya tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, pekerja telah memperoleh fasilitas perpajakan sejak awal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pemerintah menilai sistem perpajakan yang berlaku saat ini telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada pekerja.

Tuntutan Buruh kepada Presiden Prabowo

Usulan pembebasan pajak JHT bukanlah isu baru.

Gagasan tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menyerahkan 11 tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin pentingnya adalah reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja.

Berikut Tuntutan Perpajakan yang Disampaikan Buruh

Kalangan buruh meminta pemerintah:

  • Membebaskan pajak atas manfaat JHT.
  • Membebaskan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Membebaskan pajak atas pesangon.
  • Membebaskan pajak atas dana pensiun.

Menurut Said Iqbal, manfaat-manfaat tersebut merupakan hak pekerja sehingga seharusnya diterima secara penuh tanpa adanya potongan pajak.

Ia menilai pesangon merupakan "pertahanan terakhir" bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan sehingga manfaat tersebut perlu dilindungi.

Alasan Pemerintah Belum Mengambil Keputusan

Meski aspirasi buruh telah diterima pemerintah, Kementerian Keuangan menilai perubahan kebijakan perpajakan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Ada sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan, antara lain:

  • Dampaknya terhadap penerimaan negara.
  • Keadilan sistem perpajakan nasional.
  • Perlindungan terhadap pekerja.
  • Keberlanjutan program jaminan sosial.
  • Praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.

Seluruh aspek tersebut saat ini masih dikaji oleh pemerintah sebelum memutuskan apakah aturan perpajakan akan direvisi atau tetap dipertahankan.

Ringkasan Aturan Pajak JHT Saat Ini

Berikut ketentuan perpajakan manfaat JHT yang berlaku saat ini:

  • Saldo JHT hingga Rp50 juta yang dicairkan saat pensiun: Pajak 0 persen.
  • Saldo di atas Rp50 juta saat pensiun: PPh Final 5 persen.
  • JHT dicairkan saat masih aktif bekerja: Mengikuti tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
  • Iuran JHT selama bekerja: Tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Hingga akhir Juni 2026, pemerintah belum menetapkan apakah usulan pembebasan pajak atas JHT, THR, pesangon, dan dana pensiun akan diterima.

Namun satu hal yang ditekankan Kementerian Keuangan adalah bahwa mayoritas pekerja saat ini sebenarnya telah menikmati fasilitas pembebasan pajak atas manfaat JHT ketika memasuki masa pensiun.

Keputusan akhir nantinya akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan seluruh kajian dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan fiskal negara, serta efektivitas sistem jaminan sosial nasional.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.