Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Brigadir Rizka Sintiani resmi dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota korps bhayangkara.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB," kata Kholid, Selasa (30/6/2026).
Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 huruf h dan/atau pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.
Baca juga: Rizka Sintiani Dihukum 10 Tahun Penjara Usai Aniaya Suaminya Brigadir Esco hingga Tewas
Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Brigadir Esco Fasca Relly hingga menyebabkan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta, agar dia dihukum 14 tahun penjara.
Namun majelis hakim dalam pertimbangannya, hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.
(*)