Tambang Ilegal di Mandalika Beroperasi Lagi, Laut Jadi Jalur Angkut Material
Wahyu Widiyantoro June 30, 2026 07:05 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang merupakan kawasan Mandalika dilaporkan kembali beroperasi.

Meski sempat ditutup total pada Desember 2025 oleh Polres Lombok Tengah, para penambang liar kini kembali beroperasi diam-diam.

Tidak lagi mengandalkan jalur darat yang mudah dipantau, melainkan beralih memanfaatkan jalur laut menggunakan perahu untuk mengangkut material galian.

Seorang warga Desa Kuta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisasi untuk mengelabui petugas. 

“Aktivitas ini terorganisasi dengan rapi menggunakan perahu nelayan lewat jalur laut. Dengan menggunakan perahu, para penambang ilegal setidaknya membawa 7 karung material tambang setiap kali jalan,” ucap sumber tersebut, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Tutup Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Haji

Kepala Desa Kuta, Lalu Mirate mengakui bahwa pihak pemerintah desa berada dalam posisi sulit karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penghentian paksa di lapangan.

Meskipun langkah administratif seperti pelaporan ke pihak kepolisian telah dilakukan, hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat.

“Sudah kami serahkan ke pihak Polsek, namun sampai saat ini belum ada petugas yang turun ke lokasi,” tegas Lalu Mirate.

Lalu Mirate menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini sangat bertolak belakang dengan status Kuta sebagai kawasan strategis pariwisata nasional.

Selain merusak alam, aktivitas tanpa izin tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam membangun citra positif Mandalika di kancah internasional.

Pemerintah Desa Kuta mendesak adanya komitmen serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas para pelaku yang membandel.

Selain itu, Pemerintah Daerah Lombok Tengah diharapkan tidak tinggal diam dan segera merumuskan solusi jangka panjang agar eksploitasi alam ilegal ini tidak terus berulang di masa depan.

Hingga saat ini, masyarakat setempat masih menunggu respons dari pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.