Pemadaman Listrik Bergilir, YLKN Kaltim Sebut Pelanggan Berhak Kompensasi Jika Padam Capai 7 Jam
Amelia Mutia Rachmah June 30, 2026 07:10 PM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemadaman listrik bergilir saat ini terjadi di beberapa wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Gangguan pasokan listrik tersebut terjadi akibat kerusakan pada dua pembangkit listrik besar, yakni PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim, Piatur Pangaribuan, menegaskan pelanggan memiliki hak memperoleh kompensasi apabila durasi pemadaman telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang lebih dari 7 jam, harus ada ganti rugi," jelasnya, Selasa (30/6/2026).

Akumulasi Pemadaman Jadi Dasar Kompensasi

Piatur mengatakan durasi tujuh jam tidak selalu dihitung dari satu kali pemadaman.

Baca juga: Jadwal Mati Lampu Babulu PPU-Longkali Paser Malam Ini 30 Juni 2026, Listrik Padam hingga 21.00 WITA

Ia menjelaskan, jika dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu pekan, terjadi beberapa kali pemadaman yang jika diakumulasikan mencapai tujuh jam, maka pelanggan berhak memperoleh kompensasi.

"Kalau tidak sampai 7 jam sekali mati, itu akumulatif. Misalnya tiga jam, kemudian tiga jam lagi, dihitung akumulasi sampai tujuh jam," jelasnya.

Karena itu, ia menyarankan agar masyarakat mendata langsung berapa lama pemadaman terjadi di setiap wilayah terdampak.

Sebab, durasi pemadaman dapat berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.

"Tinggal dihitung daerah mana yang mati. Masyarakat ditanya berapa jam sudah padam. Kalau sudah tujuh jam berarti bisa dihitung haknya," tambahnya.

Baca juga: Sampai Kapan Pemadaman Listrik Bergilir di Kaltim? Jawaban Wagub dan PLN soal Mati Lampu

Kompensasi Berupa Potongan Tagihan atau Token

Piatur juga membeberkan, bentuk kompensasi yang diberikan dapat melalui pengurangan tagihan listrik atau potongan saat pelanggan membeli token listrik.

Bahkan, kata dia, ketentuan mengenai kompensasi tersebut telah diatur dalam regulasi internal PLN.

"Nanti pada saat masyarakat membeli voucher listrik, kompensasinya dipotong dari situ. Teknisnya dulu seperti itu. Sudah ada peraturan internal PLN mengenai itu," ucapnya.

Meski begitu, menurutnya, kompensasi tersebut sebenarnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.

Terlebih, banyak pelaku usaha mengalami kerugian jauh lebih besar ketika listrik padam dalam waktu lama.

Baca juga: Daftar Daerah di Kaltim yang Sudah 100 Persen Dialiri Listrik PLN dan yang Masih Gunakan Non PLN

"Kalau bicara kerugian masyarakat, tentu tidak sebanding dengan kompensasi yang diberikan. Misalnya usaha laundry atau usaha lainnya, kerugiannya bisa jauh lebih besar," ujarnya.

YLKN Minta PLN Tingkatkan Keandalan Sistem

Karena itu, ia berharap gangguan listrik yang terjadi saat ini menjadi evaluasi bagi PLN agar meningkatkan pemeliharaan sistem kelistrikan sehingga pemadaman serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, keandalan pembangkit dan jaringan distribusi merupakan faktor penting untuk menjamin pelayanan kepada pelanggan serta meminimalkan dampak terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

"Sebenarnya harapannya PLN bisa merawat pembangkit dan sistemnya dengan baik sehingga kejadian seperti ini tidak terus terjadi," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.