SURYA.CO.ID, SURABAYA – Anggota Tim Jatanras Polda Jatim dan polres jajaran meringkus 222 tersangka kasus kejahatan jalanan seperti begal, jambret dan pencurian motor sepanjang Bulan Juni 2026.
Ratusan tersangka itu dibekuk atas dasar penyelidikan 195 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke SPKT Mapolda Jatim atau polres jajaran.
Aparat kepolisian bahkan menyita belasan senjata tajam jenis celurit dan parang dari tangan para pelaku yang kerap melukai korbannya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah dalam Koper Jemaah Umrah
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, terkadang para pelaku memang membawa senjata tajam dan senjata api.
"Tapi kalau yang di wilayah Pasuruan dan Probolinggo yang sering kita dengar memang masih menggunakan senjata berupa celurit," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/6/2026).
Jumhur mengungkapkan terdapat sekian modus pencurian motor yang terbilang 'agak laen' atau unik dengan memanfaatkan kendaraan sejenis minibus untuk mengangkut motor curian di pinggir jalan sepi.
"Mereka muter-muter cari karena mungkin waktu itu residivis pelaku itu karena takut dikenali gitu kan. Dia menggunakan Avanza mobil sejenis minibus," ungkapnya.
Selain itu, warga juga diminta waspada terhadap modus pelaku curanmor yang nekat menyasar halaman tempat ibadah saat korban sedang beribadah.
"Itu sekarang diwaspadai juga. Beberapa di medsos itu kan ada ngambil di halaman masjid. Dia pura-pura salat. Dia datangnya terakhir," paparnya.
Terkait sasaran penjualan, para pelaku saat ini lebih memilih memanfaatkan jagat maya agar barang jarahan mereka bisa cepat menghasilkan uang tunai.
"Beberapa kali yang kita ungkap dia langsung ditawarkan di Facebook apa gitu kan. Dan biasanya langsung laku," pungkasnya.
Baca juga: Pengusaha Surabaya Laporkan Vicky Prasetyo ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Umar mengatakan, kasus yang berhasil dibongkar personelnya se-Jatim selama Juni 2026 sejumlah 195 kasus dengan 222 orang tersangka.
Rincian dari penindakan tegas itu terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus lainnya terkait aksi curanmor.
Petugas di lapangan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp28 juta, 8 mobil, 86 motor, puluhan ponsel, emas, hingga hewan ternak.
"Adapun pasal pasal kasus pencurian curah-curah dan curang ini pasal 476 Jo pasal 477 dan 479 UU KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Umar.