Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, menindaklanjuti temuan 20 Kartu Keluarga (KK) pada satu restoran dan tempat karaoke yang menjadi alamat bagi tiga KK pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Untuk menindaklanjuti temuan dalam pelaksanaan SPMB jalur domisili Tahun 2026, Disdukcapil Kota Bandung memastikan seluruh data kependudukan yang menjadi perhatian publik akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pihaknya menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan oleh masyarakat.
"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB," ujar Tatang, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, kewenangan Disdukcapil berada pada penyelenggaraan administrasi kependudukan, sementara pemeriksaan faktual mengenai fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.
Oleh karena itu, kata Tatang, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan
Apabila hasil verifikasi menunjukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindaklanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan," katanya.
Untuk itu Disdukcapil juga mengimbau masyarakat selalu memberikan data kependudukan yang benar dan akurat, karena setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar berbagai pelayanan publik sekaligus memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
"Kami juga mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," ujar Tatang.
Di sisi lain, pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam proses SPMB. Menurutnya, data yang akurat merupakan salah satu kunci untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan.
"Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Tatang mengatakan, temuan yang muncul dalam proses SPMB justru menunjukkan mekanisme pengawasan dan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, setiap indikasi ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara objektif dan hak seluruh peserta didik yang memenuhi ketentuan tetap terlindungi.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, kata Tatang, Disdukcapil memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data yang menjadi perhatian dalam proses SPMB.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung memastikan kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk SPMB," ujar Tatang.