Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan restitusi (ganti rugi) untuk korban kekerasan seksual belum maksimal memenuhi kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, restitusi diberikan hendaknya dapat memulihkan korban dan trauma yang dialaminya.
"Ini yang kami catat sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini. Karena kami Kejaksaan tentunya perhitunganya atau pengajuan pada pengadilan, pada hakim berdasarkan catatan-catatan dari teman-teman sekalian (LPSK)," kata Asep di Jakarta, Selasa.
Dalam forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana yang digelar Komisi Yudisial, Asep memaparkan beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya mendapatkan restitusi.
Salah satunya kasus oknum guru agama Heri Setiawan yang melakukan ruda paksa terhadap para santrinya, hingga ada yang melahirkan anaknya.
Dia menyebut LPSK mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban yang menurutnya tidak cukup untuk memulihkan kondisi korban dan traumanya. Terlebih korban ada yang melahirkan anak dari terdakwa.
"Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan," ungkapnya.
Asep yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menilai restitusi yang ada di lapangan saat ini belum berdampak pada korban.
Menurut dia, perlu ada upaya ekstra dari aparat terkait dalam mengajukan restitusi tersebut. Dia mencontohkan pengalamannya saat menjadi kepala kejaksaan tinggi meminta nilai restitusi yang diajukan LPSK ditambahkan lagi baik dari pihak ketiga.
"Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup korban yang anak-anak," ujarnya.
Di sisi lain, Asep menyebut sejak UU TPKS diundangkan empat tahun lalu, jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat setiap tahunnya, begitupun restitusi.
Kejaksaan mencatat di tahun 2025 nilai restitusi sebesar Rp7,57 miliar meningkat dari tahun 2001-2024.
"Meskipun ini meningkat, tapi menurut hemat kami juga belum menunjukkan sesuatu yang maksimal," terangnya.
Dia menyebut daerah yang paling tinggi nilai restitusinya berasal dari Jawa Tengah yakni sebesar Rp2,1 miliar dari 34 perkara TPKS yang ditangani.
Asep menyebut nilai Rp2,1 miliar itu jika berasal dari 34 perkara, maka satu perkara nilainya masih kecil.
Namun, Asep mengungkap penerapan restitusi di daerah masih belum seragam.
Daerah di Aceh Barat Daya justru lebih baik dari daerah lainnya, diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lainnya.
"Di Aceh Barat Daya itu ada terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anaknya tamat SMA, jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA," kata Asep.





