TRIBUNSTYLE.COM - Hari baru, harapan baru bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai Rabu, 1 Juli 2026, kebijakan pemotongan komisi aplikasi sebesar 8 persen resmi diberlakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek dan Grab. Langkah besar ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan para pengemudi untuk mendongkrak pendapatan harian mereka.
Kepastian ini lahir setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan intensif dengan manajemen GoTo dan Grab guna mengawal implementasi regulasi anyar tersebut.
"Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco dalam keterangan resminya.
Kebijakan progresif ini merupakan buah manis dari eksekusi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sempat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh, 1 Mei lalu. Aturan baru ini otomatis meruntuhkan regulasi lama yang sebelumnya mengizinkan perusahaan aplikator memotong pendapatan driver hingga batas maksimal 20 persen.
Baca juga: Kisah di Balik Tangis Histeris Driver Ojol yang Motornya Diangkut Dishub Kini Berbuah Manis
Bagi para pengguna dan mitra, penting untuk dicatat bahwa penyesuaian komisi 8 persen ini berfokus pada layanan transportasi penumpang roda dua.
Pihak GoTo menegaskan bahwa skema baru ini akan langsung diimplementasikan pada layanan utama mereka. Perwakilan GoTo menyatakan, "Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, hanya untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide."
Sinyal kompak juga ditunjukkan oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan bahwa armada roda dua mereka siap bergerak dengan skema bagi hasil yang jauh lebih adil ini.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ungkap Neneng.
Baca juga: Jeritan Ojol di Sumbar Saat Harga Pertamax Tembus Rp17.000: Terpaksa Oplos BBM demi Bertahan Hidup
Bagi para pejuang aspal, penurunan potongan aplikasi ini bukan sekadar angka, melainkan napas baru di tengah melonjaknya biaya operasional harian. Selama ini, skema potongan lama dinilai terlampau berat, terutama saat mereka harus melayani fitur tarif hemat.
Abdul (31), seorang pengemudi ojol yang sehari-hari beroperasi di Jakarta, menceritakan bagaimana kasarnya potongan masa lalu. Dari tarif Rp15.000 yang dibayar penumpang, kantongnya hanya menyisakan uang sekitar Rp10.500. Belum lagi tantangan jarak jemput yang kadang tidak masuk akal.
"Kadang jarak jemputnya bisa 2 sampai 5 kilometer. Jadi bukan driver enggak mau ambil order, tapi memang kejauhan," keluh Abdul beberapa waktu lalu.
Keresahan serupa juga sempat diungkapkan Anjas (29), pengemudi asal Tangerang Selatan, yang menyoroti beban tambahan sistem langganan fitur hemat yang menguras hingga Rp20.000 per hari. Beruntung, sebagai langkah awal pembenahan, program langganan berbayar untuk akses layanan hemat tersebut sudah resmi dihentikan sejak 19 Mei silam.
Kini, dengan porsi pendapatan 92 persen yang utuh masuk ke dompet digital pengemudi, optimisme baru mulai merebak di pangkalan-pangkalan ojol. Tugiyat (52), salah satu pengemudi senior, tidak dapat menyembunyikan rasa leganya atas perubahan regulasi ini.
"Pastinya merasa senang ya. Jadi pendapatan mungkin agak lebih karena potongan itu kan berkurang," harap Tugiyat.
Per 1 Juli 2026 ini, sejarah baru industri transportasi online tanah air resmi dimulai. Jutaan pasang mata kini menanti sejauh mana kebijakan komisi 8 persen ini mampu mengubah dapur para pengemudi ojol menjadi lebih ngebul.
(TribunStyle.com/Kompas.com)