TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus kematian seorang pria lanjut usia berinisial EM (67) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berubah menjadi perkara dugaan pembunuhan.
Polisi menetapkan istri korban, IF alias Y (61), sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan dugaan keterlibatannya dalam menghilangkan nyawa sang suami.
Peristiwa itu terjadi di rumah yang juga digunakan sebagai bengkel sepeda motor milik korban di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca juga: Rocky Gerung Jawab Tudingan Tak Lagi Kritis ke Prabowo, Singgung IKN, MBG hingga Kritik Tiyo
EM ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan telah direncanakan.
Salah satu motif yang mengemuka ialah keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain.
Kasus ini bermula ketika warga menerima kabar bahwa EM meninggal dunia di rumahnya.
Ketua RT setempat, Nartim, mengatakan dirinya mendapat laporan sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung mendatangi lokasi.
Sesampainya di rumah korban, warga mendapati jasad EM telah berada di dalam kamar dan ditutupi kain.
Tidak ada seorang pun yang berani menyentuh tubuh korban sebelum aparat kepolisian datang.
"Saya dibangunin terus langsung ke lokasi. Tapi tidak ada warga yang berani masuk, akhirnya kami lihat dari luar dulu, terus masuk difoto, tidak ada yang berani pegang," kata Nartim.
Meski tubuh korban telah ditutup kain, warga masih dapat melihat adanya luka memar di bagian kepala serta darah yang keluar dari telinga korban.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa korban tidak meninggal karena sebab alami.
"Warga sebenarnya sudah curiga. Kalau meninggalnya wajar kan tidak ada luka," ujarnya.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah IF disebut menolak melaporkan kematian suaminya kepada kepolisian.
Ia justru meminta agar jenazah segera dimandikan dan dimakamkan.
Merasa ada kejanggalan, warga akhirnya menghubungi polisi tanpa sepengetahuan tersangka.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satres PPA/PPO Polresta Banyumas dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan istri korban.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu tersangka, yakni istri sah korban sendiri, IF alias Y (61)," ujar Petrus.
Polisi Sebut Pembunuhan Diduga Direncanakan
Penyidik menduga aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.
Menurut polisi, tersangka diduga turut merancang hingga melaksanakan pembunuhan terhadap korban.
Motif sementara yang ditemukan berkaitan dengan keinginan tersangka untuk membangun hubungan dengan pria lain.
"Modus operasi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya," kata Petrus.
Polisi Sita Barang Bukti dan Kejar Dua Terduga Pelaku
Selama proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan tersangka yang berubah-ubah mengenai hilangnya sepeda motor milik korban.
Penyidik juga mendapati garasi rumah dalam keadaan terkunci sehingga muncul dugaan adanya rekayasa terkait hilangnya kendaraan tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, seprai, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, sepeda motor korban masih dalam proses pencarian dan polisi masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi pembuktian perkara.
Selain menetapkan IF sebagai tersangka, kepolisian juga memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor dan saat ini disebut telah melarikan diri ke luar kota. (*)