- Proses hukum dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, yang menyebut bahwa meski peluang damai terbuka, pihaknya tetap siap melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
"Selalu ada peluang RJ. Tapi kalau enggak RJ pun enggak apa-apa, perkara jalan terus. Jadi kami siap sampai ke persidangan sebenarnya," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Deolipa menjelaskan bahwa syarat utama terjadinya perdamaian bukan sekadar persoalan administratif.
Melainkan adanya niat tulus untuk saling memaafkan dari kedua belah pihak.
Menurutnya, aspek teknis seperti barang bukti atau persoalan lain bukan menjadi penentu utama dalam tercapainya perdamaian.
"Syarat damai sebenarnya sederhana aja. Saling memaafkan itu syarat pertama damai," ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah persoalan lain seperti penyitaan telepon genggam.
Hingga dugaan gaji yang belum dibayarkan merupakan hal terpisah dan memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing.
Namun, untuk proses damai, yang paling utama tetap berasal dari ketulusan hati kedua pihak.
Hingga saat ini, Deolipa mengungkapkan belum ada komunikasi antara pihak Herawati dengan Erin maupun kuasa hukumnya terkait kemungkinan penyelesaian secara damai.
"Belum ada sampai sekarang. Nanti mungkin dipertemukan oleh pihak Polres, atau nanti setelah ada panggilan-panggilan," katanya.
Ia menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat terjadi apabila hanya diinginkan oleh satu pihak saja.
Menurutnya, Restorative Justice membutuhkan kesepakatan bersama.
"Kalau cuma Hera menyatakan maaf-memaafkan, tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf-memaafkan, tentunya perkara jalan terus," ucapnya.
"Begitu juga sebaliknya. Kalau salah satu enggak ada, atau dua-duanya enggak ada, berarti perkara jalan terus," lanjut Deolipa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya lebih mengedepankan upaya perdamaian dibandingkan membawa perkara hingga ke pengadilan.
Namun, apabila tidak ditemukan kesepakatan, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Kalau kami sebagai pengacara lebih suka mendamaikan. Tapi kalau memang ini enggak bisa, mau enggak mau perkara jalan terus sampai persidangan," pungkasnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman