TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Senin (29/6/2026).
KPK mengungkap telah menangkap 10 orang dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang diamankan di Kuansing dan satu orang di Jakarta.
Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.
Sementara, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026).
Mereka tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan selain bukti elektronik transaksi keuangan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," kata Budi, Selasa (30/6/2026).
Budi membenarkan KPK menggelar penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT di wilayah Kuansing.
"Saat ini, para pihak yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
KPK menduga perkara yang diungkap melalui OTT tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap jabatan.
Selain itu, Lembaga antirasuah juga mengimbau Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain, agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Baca juga: Suci Nitia Edward Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Korupsi, Istri Muda Suhardiman Amby
Baca juga: Tokoh Pendiri Kuansing Angkat Suara Pasca OTT KPK Yang Menyeret Bupati Suhardiman Amby
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda untuk kooperatif menyerahkan diri," tegas Budi.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan belum mengungkap identitas maupun konstruksi lengkap perkara.
Status hukum mereka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dalam waktu maksimal 1x24 jam.
KPK mengendus adanya praktik lancung terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
OTT kali ini menyasar dugaan suap untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekdakab yang melibatkan para pihak terkait.
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak awal pekan tersebut, tim penyelidik berhasil menjaring 10 orang.
Tim menangkap sembilan orang di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya di Jakarta.
Dari sepuluh orang itu, KPK membawa lima orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang PNS Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain menangkap para saksi, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti kuat, termasuk bukti transaksi keuangan elektronik dan satu unit kendaraan roda empat yang menjadi instrumen suap.
Tim juga langsung menyegel enam ruang kerja di Pemkab Kuansing dan satu ruangan milik Ketua DPRD Kuansing dengan garis KPK.
Sore ini, pimpinan KPK resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose perkara.
KPK menjadwalkan konferensi pers resmi pada esok hari untuk membeberkan secara utuh konstruksi perkara dan identitas para tersangka pasca seluruh rangkaian formil selesai.
"Dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," kata Budi menutup keterangan persnya.