SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dua kelompok massa yang memiliki sikap berbeda terhadap penanganan sejumlah perkara di Polres Aceh Barat menggelar aksi unjuk rasa secara bergantian di depan Mapolres Aceh Barat, Selasa (30/6/2026). Kedua aksi berlangsung tertib dan berakhir tanpa kericuhan.
Kelompok pertama mengatasnamakan masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam sejumlah perkara mereka lebih didominasi pra orang tua. Mereka menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus oleh Polres Aceh Barat dan mendesak Kepolisian agar menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang dinilai belum mendapatkan kepastian hukum.
Koordinator Aksi, Deni Setiawan mengatakan, aksi dilakukan karena adanya dugaan laporan kasus kekerasan terhadap anak yang disebut ditolak saat hendak dilaporkan oleh keluarga korban. Selain itu, massa juga menyoroti dugaan kasus penelantaran istri oleh oknum anggota Polri, perampasan kendaraan, serta sejumlah perkara lainnya.
Dalam orasinya, massa secara bergantian menyampaikan kritik terhadap kinerja Kepolisian. Sebagai simbol kekecewaan, di akhir aksi demo, perwakilan massa menyerahkan miniatur keranda kepada pihak Polres Aceh Barat yang diterima Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Abdul Hamid. Aksi kelompok pertama berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, dengan membubarkan diri secara tertib.
Usai aksi tersebut, Deni Setiawan juga menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya aksi tandingan yang didatangkan dari Banda Aceh. Menurutnya, pihaknya juga berencana melakukan aksi lanjutan ke Polda Aceh serta menyampaikan laporan ke Mabes Polri terkait kinerja pihak Polres Aceh Barat.
Aksi Kelompok Kedua
Tidak lama setelah massa pertama membubarkan diri, satu unit bus besar yang mengangkut sekitar 20 lebih mahasiswa tiba di halaman Polres Aceh Barat.
Massa yang datang dari Banda Aceh itu kemudian menggelar aksi dengan sikap yang berbeda.
Kelompok kedua dari kalangan mahasiswa menyatakan dukungan terhadap Polres Aceh Barat sebagai salah satu instansi yang harus dibela. Massa meminta aparat Kepolisian tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Herda Rahmayanti menyampaikan sedikitnya 14 tuntutan. Di antaranya meminta Polres Aceh Barat dan Polda Aceh tetap menjaga independensi penyidik serta mempertahankan penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang dinilai tidak memiliki alat bukti yang sah menurut hukum.
Selain itu, mereka juga menolak segala bentuk intervensi maupun tekanan agar perkara dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas. Karena hal itu dinilai dapat memicu kriminalisasi dan mengabaikan asas kepastian hukum. Di sisi lain, peserta aksi juga meminta polisi agar kasus yang hendaknya dapat diselesaikan di tingkat desa jangan sampai ke Polres.
Perwakilan kelompok kedua kemudian diterima langsung oleh Wakapolres Aceh Barat, Kompol Hari Purnomo. Dalam kesempatan itu, massa menyerahkan dokumen berisi 14 tuntutan yang telah ditandatangani. Meski diwarnai dua aksi demo dengan tuntutan yang saling bertolak belakang, seluruh rangkaian unjuk rasa berlangsung aman, damai, dan kondusif tanpa terjadi bentrokan maupun tindakan anarkis.(riz)
MENANGGAPI aksi dua kelompok massa yang melancarkan aksi unjuk rasa ke Polres Aceh Barat, Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan menegaskan, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat, Senin (30/6/2026) sore.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dua gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung secara bergantian di depan Polres Aceh Barat. Kedua kelompok massa menyampaikan tuntutan yang berbeda terkait penanganan sejumlah perkara oleh kepolisian.
AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan, Polres Aceh Barat menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap aksi yang berlangsung tetap mendapatkan pelayanan dan pengamanan secara humanis agar berjalan aman, tertib, dan damai.
"Siapapun yang datang menyampaikan aspirasi akan kami layani dengan baik. Di manapun massa aksi itu berasal, kami tetap memberikan pelayanan yang baik sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan damai dan selamat," katanya.
Terkait penanganan perkara yang menjadi tuntutan massa, Kapolres menegaskan seluruh proses penegakan hukum di Polres Aceh Barat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memihak kepada siapapun.
Menurutnya, setiap laporan maupun perkara yang ditangani akan diproses sesuai alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sehingga menjamin keadilan bagi semua pihak. "Kita selalu melakukan penegakan hukum ini secara arif, secara baik, dan secara berkeadilan," ujarnya.(sb)