2 Terdakwa Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal Divonis 8 Bulan, Pemilik Kayu Masih Buron
Nur Nihayati July 01, 2026 10:35 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah dalam sidang yang digelar, Selasa (30/6/2026).

Meski perkara telah diputus, pemilik kayu yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim yang diketuai Ngatemin dengan hakim anggota Arif Kurniawan dan Abji Abdillah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, namun dengan peran yang berbeda.

Terdakwa Muslem warga Aceh Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pembantu tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Kembali Tunda Sidang Kasus Penyelundupan Solar Subsidi Agenda Pembacaan Putusan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Muslem tetap berada dalam tahanan.

Sementara barang bukti berupa satu unit truk Cold Diesel warna kuning bernomor polisi BL 8802 KC dan kayu olahan jenis meranti sebanyak 7,534 meter kubik dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Ilyas.

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Periksa Saksi Penangkap Kasus Penyelundupan Solar Subsidi, Tiga Orang DPO

Sedangkan satu unit telepon seluler Android merek Realme warna hitam dirampas untuk negara.

Selain pidana penjara, Muslem juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam perkara terpisah, majelis hakim juga menyatakan Ilyas warga Aceh Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Atas perbuatannya, Ilyas dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, hakim mengembalikan satu unit truk Cold Diesel warna kuning bernomor polisi BL 8802 KC kepada Ilyas selaku pemilik yang sah.

Sedangkan barang bukti berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 7,534 meter kubik dan satu unit telepon seluler Samsung Duos warna putih dirampas untuk negara.

Ilyas juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemilik kayu masih buron

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ilyas dihubungi seorang pria bernama Abdurrahman alias Rahman Baren, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rahman Baren meminta Ilyas mengangkut kayu olahan yang telah ditumpuk di Jalan Cut Mutia, Desa Alue Rimeh, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara menuju sebuah panglong kayu di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron.

Untuk pekerjaan tersebut, Ilyas dijanjikan upah sebesar Rp1,2 juta.

Meski mengetahui kayu yang diangkut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Ilyas tetap memuat kayu ke dalam truk Cold Diesel dan berangkat menuju lokasi tujuan.

Saat perjalanan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, Ilyas menghubungi Muslem yang disebut sebagai orang kepercayaan Rahman Baren.

Menurut dakwaan, Muslem mengarahkan agar perjalanan tetap dilanjutkan menuju panglong di Simpang Cibrek dan menyarankan keberangkatan dilakukan menjelang Magrib karena kondisi jalan lebih ramai sehingga dianggap lebih aman.

Namun sekitar pukul 19.30 WIB, ketika melintas di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, truk yang dikemudikan Ilyas dihentikan tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 221 keping kayu olahan jenis meranti dengan volume total 7,534 meter kubik tanpa dokumen resmi.

Sementara itu, Muslem diduga berperan membantu kelancaran transaksi kayu ilegal tersebut.

Jaksa menjelaskan, sebelum penangkapan, Muslem menerima telepon dari Rahman Baren yang memintanya menunggu di panglong Simpang Cibrek untuk menerima uang hasil penjualan kayu sekaligus membayarkan ongkos angkut kepada Ilyas.

Walaupun mengetahui kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen sah, Muslem tetap menyanggupi permintaan tersebut.

Namun ia tidak pernah bertemu dengan Ilyas karena sopir truk tersebut lebih dahulu diamankan petugas.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2026 dini hari, Muslem ditangkap aparat Polda Aceh di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (23/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Untung Syah Putra, Oktriadi Kurniawan, dan Robby Rahditio Dharma, menuntut Muslem dengan pidana penjara selama 10 bulan serta Ilyas selama satu tahun penjara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih memburu Abdurrahman alias Rahman Baren yang diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan pengangkutan kayu tersebut dan hingga kini masih berstatus buron.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.