Pedagang Online Resmi Kena Pakaj, Pemerintah Pungut Melalui Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli
Firmauli Sihaloho July 01, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah resmi memperbarui skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui platform marketplace.

Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bertujuan menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan pertumbuhan pesat sektor ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah kebijakan yang menghadirkan pajak baru bagi pedagang di ekosistem digital.

Ia menjelaskan, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari kegiatan usaha sudah lama berlaku dan dikenakan secara setara kepada pelaku usaha, baik yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun melalui platform daring.

"Tidak ada pajak yang baru. Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi dilakukan melalui platform digital," tutur Bimo dalam Konferensi Pers penetapan marketplace pemungut PPh Pasal 22 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kav. 40-42, Jl. Gatot Subroto No.7 7, RT.7/RW.1, Senayan, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pada tahap awal implementasi, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan masing-masing platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Baca juga: KPK Umumkan Status Hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sore Ini, Bakal Jadi Tersangka?

Baca juga: Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti

"Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ucap Bimo.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak.

Jika sebelumnya PPh atas penghasilan pedagang disetor sendiri oleh wajib pajak, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Bimo menyebut, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun tata kelola perpajakan yang lebih adil, sederhana dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, tujuan utama PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

"Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang semakin digital," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.