Grid.ID – Proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani telah berlangsung cukup panjang hingga kini memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK). Meski melelahkan, Nikita tidak pernah berhenti memperjuangkan keadilan.
"Capek sih, mau berjuang mencari keadilan dan kebenaran itu memang capek dan tidak gampang," tutur kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Usman mengatakan Nikita tetap bersemangat meski sempat mengalami gangguan kesehatan. Menurutnya, kliennya terus bangkit dan tidak pernah menyerah untuk mencari kebenaran.
"Nikita itu tidak pernah capek untuk berjuang mencari keadilan dengan kondisinya, dia bangkit lagi untuk mencari kebenaran," tegasnya.
Tim kuasa hukum pun optimistis permohonan PK yang diajukan akan dikabulkan. Mereka yakin majelis hakim Mahkamah Agung akan menilai perkara tersebut secara objektif.
"Kami masih konsisten 100 persen bahwa permohonan PK ini akan diterima," kata Usman .
Usman juga berharap majelis hakim dapat mengoreksi putusan sebelumnya yang dinilai keliru. Ia meminta seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya," pungkas Usman.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.
Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).