TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah menerapkan aturan baru soal larangan merokok di kawasan Malioboro.
Pengunjung yang datang ke Malioboro diimbau untuk tak merokok di kawasan tersebut.
Hal ini lantaran Pemkot Yogyakarta telah menetapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pedestrian Malioboro.
Namun ternyata ada yang melanggar aturan tersebut hingga harus dibawa ke meja hijau.
Ada empat orang yang melanggar KTR di Malioboro diseret Satpol PP Kota Yogyakarta.
Keempat orang tersebut menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Modal Rp 2000 Sehari, Ibu-ibu Kalijawi Yogyakarta Renovasi 400 Rumah jadi Lebih Layak, Sistem Arisan
Pelanggar yang disidangkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari sidang tersebut, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda kepada masing-masing pelanggar.
Denda yang ditetapkan yakni sebesar Rp 50 ribu.
Namun jika pelanggar tidak sanggup membayar denda, mereka harus menggantinya dengan sanksi pengganti kerja sosial selama dua hari berdurasi satu jam setiap harinya.
Bukan hanya empat, ternyata sudah ada tujuh pelanggar.
Namun baru empat pelanggar yang hadir memenuhi sidang.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan, bahwa tujuh pelanggar tersebut semuanya sudah dijadwalkan dipanggil untuk hadir ke persidangan.
Kendati demikian, tiga pelanggar belum memenuhi panggilannya.
Mirisnya, mayoritas pelanggar yang sidang merupakan 'penghuni' setempat.
Mereka adalah pelaku ekonomi yang sehari-hari mencari nafkah di kawasan Malioboro.
"Yang disidangkan empat orang. Tiga orang berprofesi sebagai tukang becak, kemudian satu orang berprofesi kusir andong," ujar Octo Noor, dikutip dari TribunJogja, Rabu (1/7/2026).
Penindakan terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro masih terus berlanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, para pelanggar berasal dari sejumlah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
Rinciannya, satu orang merupakan warga Blora, dua orang berasal dari Kota Yogyakarta, dua orang lainnya warga Gunungkidul, serta dua pelanggar tercatat sebagai warga Bantul.
Baca juga: Malioboro Musnahkan Bentor, Pemkot Yogyakarta Siapkan 900 Becak Listrik, Pengayuh Masuk Koperasi
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dilakukan karena para pelanggar dinilai telah memahami aturan yang berlaku di kawasan tersebut.
Menurutnya, seluruh pelanggar merupakan orang yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Malioboro sehingga tidak dapat beralasan tidak mengetahui adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok.
"Mereka setiap saat mangkal di Malioboro. Sehingga, tentunya sudah sangat familiar dengan aturan KTR yang diterapkan ini," terangnya.
Octo menambahkan, penegakan Peraturan Daerah tentang KTR terhadap para pelanggar yang terjaring dalam razia pada 26 Juni 2026 masih belum sepenuhnya rampung.
Pasalnya, masih terdapat sejumlah pelanggar yang belum memenuhi kewajiban menghadiri persidangan Tipiring sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Satpol PP Kota Yogyakarta memastikan proses hukum terhadap mereka akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan akan kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di pengadilan.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan agar seluruh pelanggar dapat mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Karena masih ada tiga orang pelanggar yang belum hadir. Jadi, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani sidang," pungkasnya.
(TribunTrends/Ninda)