– Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (30/6). Setelah membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama anggota majelis terpantau tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang.
Aksi walk out yang dilakukan oleh majelis hakim secara terburu-buru ini langsung memicu respons dari kubu Nadiem Makarim. Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa sebenarnya masih ada hak kliennya yang belum diberikan dalam persidangan tersebut.
Namun, penyampaian dari tim kuasa hukum tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan. Hal ini terjadi karena majelis hakim telah lebih dahulu melangkah pergi meninggalkan ruang sidang sesaat setelah pembacaan vonis selesai dilakukan.(*)