Momen Haru Nadiem Makarim Sampaikan Pesan ke Istri Usai Vonis: Terima Kasih Franka untuk Segalanya
Rusaidah July 01, 2026 01:42 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Suasana emosional terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di hadapan awak media yang memenuhi area pengadilan, Nadiem menyampaikan pesan khusus kepada sang istri, Franka Franklin, yang terus mendampingi dirinya selama proses hukum berjalan.

Dengan nada penuh haru, Nadiem mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan pengorbanan yang diberikan Franka selama menghadapi situasi sulit tersebut.

Menurut Nadiem, istrinya menjadi sosok yang menanggung beban paling besar selama perkara ini berlangsung. Ia kemudian menyampaikan apresiasi tersebut sebelum mengakhiri sesi pernyataan kepada media.

Baca juga: Update Terbaru Harga HP Samsung A57 5G, A26 5G, S25 FE, S26 Plus dan Z Flip 7 Awal Juli 2026

Momen tersebut menjadi semakin emosional ketika Nadiem secara terbuka menyampaikan rasa terima kasih kepada istrinya. Franka yang berada tidak jauh di belakang suaminya tampak menunduk dan berusaha menahan tangis.

Dengan mengenakan pakaian bernuansa putih dan wajah yang terlihat sembab, Franka tetap berdiri mendampingi Nadiem di tengah perhatian publik.

Ucapan Nadiem untuk Franka

Dalam pernyataannya, Nadiem menyampaikan:

"Saya ingin hanya menutup presscon ini dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dari dalam hati saya,

Yang pertama, kepada istri saya yang telah memikul beban terbesar dari seluruh kejadian ini. Terima kasih, Franka, untuk segalanya."

Ucapan tersebut membuat suasana semakin haru. Franka yang berada di dekat Nadiem hanya mampu menundukkan kepala sambil menahan emosi.

Beban yang Harus Dijalani Keluarga

Ucapan Nadiem kepada istrinya menggambarkan beratnya perjalanan yang harus dilalui keluarga mereka. Selama lebih dari satu tahun proses hukum berlangsung, Franka tetap mendampingi suaminya sekaligus menjalankan perannya sebagai ibu bagi empat anak mereka.

Setelah putusan hakim dibacakan, beban keluarga tersebut semakin besar. Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara proyek digitalisasi pendidikan 2020–2021 yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Pelukan Setelah Persidangan
Usai menyampaikan pernyataannya, Nadiem kemudian menghampiri Franka dan memeluk istrinya dengan erat.

Pelukan tersebut berlangsung cukup lama di tengah suasana ramai di sekitar gedung pengadilan. Nadiem terlihat menyandarkan kepalanya sejenak di bahu Franka sebelum keduanya meninggalkan lokasi dengan pengawalan.

Meski putusan 10 tahun penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya selama 18 tahun, Nadiem menyatakan masih akan melanjutkan perjuangannya melalui upaya banding.

"Saya akan terus berjuang, tapi saya harap teman-teman juga akan terus berjuang," pungkas Nadiem.

(TribunTrends/Grid.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.