Kasus Penganiayaan Martina Rafu Masuki Tahap I, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Eflin Rote July 01, 2026 01:46 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Penanganan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Martina Rafu (38), warga Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, terus menunjukkan perkembangan. 

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka kini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke pihak Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Perkembangan tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (30/6/2026).

Marfilson menjelaskan, perkara penganiayaan yang terjadi di Dusun Tualaran itu sejak awal ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Malaka.

Setelah proses pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, terlapor, serta pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup, penyidik kemudian menyusun berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penelitian.

"Untuk tindak pidana penganiayaan di Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, terhadap Martina Rafu, ditangani oleh Unit PPA. Berkas perkara Tahap I sudah dikirim ke kejaksaan pada minggu lalu," ujar IPTU Marfilson Petrus.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut merupakan bagian dari mekanisme dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara yang disampaikan penyidik.

Baca juga: Kapolres Malaka Lepas Kontingen PS Malaka U-13 dan U-15 ke Soeratin Cup NTT

Apabila masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika seluruh unsur dinilai telah memenuhi ketentuan, Kejaksaan akan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/88/IV/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan diterima pada pukul 12.23 WITA di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka oleh petugas atas nama KA SPKT Resor Malaka, Pamapta I, Suhendra.

Dalam laporan tersebut, Martina melaporkan Maria Gaudensiana Boe sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ito)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.