TPR Parangtritis Resmi Pindah per 1 Juli 2026, Khusus Penarikan Retribusi Bus Tetap di Lokasi Lama
Joko Widiyarso July 01, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, khusus kendaraan non bus resmi pindah lebih dekat dengan akses masing-masing pantai Bantul bagian timur pada Rabu (1/7/2026).

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, menyebut, berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2026 mulai 1 Juli 2026 pelaksanaan pemungutan retribusi di Kawasan obyek wisata Pantai Parangtritis sampai Depok dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

"Dan tempat pemungutannya bergeser dari Jalan Parangtritis ke setiap gang-gang masuk di kawasan pantai. Tapi, khusus untuk bus, dipungut di TPR lama karena bus tidak memungkinkan masuk ke gang-gang (gang TPR Parangtritis)," katanya, saat dijumpai di TPR Parangtritis.

Disampaikannya, ada sekitar sembilan gang yang dijaga oleh petugas TPR Parangtritis. Sembilan gang tersebut mulai dari selatan Terminal Porangan, sekitar monumen Jenderal Sudirman, gang relokasi, dekat Hotel Gandung, samping SD Parangtritis II, dekat Hotel Laras, hingga dekat Pantai Depok.

Kemudian, untuk TPR lama yang berada tepat di Jalan Parangtritis masih beroperasi untuk menarik retribusi pengunjung yang menggunakan kendaraan bus.

Dikarenakan pada malam hari tidak memungkinkan petugas menjaga setiap gang, maka petugas akan stanby berjaga di TPR Parangtritis lama.

"Jadi, saat ini, 100 persen petugas pungut retribusi Pantai Parangtritis sampai Depok itu dari Kalurahan Parangtritis. Untuk petugas TPR Parangtritis lama yang dari Dinas Pariwisata kita tarik semua dan ada yang ditempatkan di kantor dinas, menambah petugas jaga TPR Pantai Barat, dan ada yang membantu teman-teman kebersihan pantai," jelas Saryadi.

Dikatakannya, perpindahan TPR di gang-gang dekat pantai timur Kabupaten Bantul ini dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya, letak TPR di Jalan Parangtritis sebelumnya dinilai tidak tepat. Apalagi, TPR lama itu berada di status Jalan Nasional. 

Merespons netizen

Selain itu, perpindahan TPR saat ini dilakukan untuk merespons dinamika para pengguna media sosial.

Sebab, pascalibur Lebaran 2026, banyak wisatawan yang komplain dikarenakan saat lewat TPR Parangtritis dan bermaksud ke Kabupaten Gunungkidul sempat ditarik retribusi di TPR Parangtritis.

"Kemudian yang ketiga, ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemungutan retribusi. Kalau di sini (TPR Parangtritis lama) banyak modus orang bilang mau ke Gunungkidul dan seterusnya, sehingga tidak bisa ditarik retribusi. Kalau TPR sekarang pindah ke gang-gang, sudah tidak ada alasan lagi. Karena itu satu-satunya arah dari gang masuk ke pantai," terangnya.

Sejalan dengan pergantian petugas pemungutan retribusi dan perpindahan TPR tersebut, kata Saryadi akan diberlakukan bagi hasil.

Hanya saja, 100 persen hasil pemungutan oleh petugas Kalurahan Parangtritis akan disetor ke kas daerah dahulu. Pada tahun depan baru akan dianggarkan melalui belanja APBD untuk masuk ke anggaran APBKal Parangtritis sebesar 30 persen.

"Kadang-kadang salah paham soal pembagian hasil. Seolah-olah, yang memungut retribusi hari ini langsung dipotong. Setor 70 persen dan 30 persen masuk kalurahan. Tidak seperti itu. Yang benar, 100 persen hasil pemungutan disetor ke kas daerah dan 30 persen bagi hasil itu baru didapat pada tahun depan dari APBD," tutur Saryadi.

Sesuai aturan, kata Saryadi, pemanfaatan 30 persen anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk empat unsur yakni operasional pemungutan, pemeliharaan dan pengembangan destinasi wisata, pembangunan wilayah padukuhan, serta pelaksanaan prioritas program Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.