TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua pelaku penipuan bermodus dukun pesugihan uang balik. Korban Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo, rugi Rp22 juta usai ritual palsu di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, Mojokerto, Rabu (17/6/2026) pukul 16.00 WIB.
Tersangka ARW alias Abdul Rosid Wijaya (49), warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan, dan M alias Misrianto (53), warga Jalan KH Ageng Gribig, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.
Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dipimpin Iptu Sukron Makmun pada Kamis (18/6/2026) pukul 01.30 WIB di musala Dusun Gribig, Madyopuro, Kota Malang.
Kenal di Gunung Kemukus, Modus Uang Bibit
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku saat wisata religi di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Korban yang terlilit utang ditawari metode mistis “uang balen” atau uang bibit.
Baca juga: Bank Mandiri Akselerasi Sport Tourism dan Ekonomi Kerakyatan di Surabaya Marathon 2026
“Pelaku Misrianto menawarkan kepada korban uang balen, bahwa uang yang sudah dibelanjakan akan kembali lagi kepada pemiliknya,” kata Grandika saat di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (30/6/2026).
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat demonstrasi pemindahan uang di minimarket wilayah Pasuruan. Korban kemudian menyiapkan uang tunai Rp22 juta agar dijadikan uang balen.
Tukar Uang Asli dengan Potongan Kertas
Ritual digelar di dalam mobil rental di halaman masjid Dusun Slawe. Pelaku merapalkan doa lalu menukar uang asli korban dengan amplop berisi potongan kertas.
“Tersangka menyiapkan potongan kertas sekitar 100 lembar yang ukurannya sama dengan uang pecahan Rp100.000. Sehingga seolah-olah itu uang dari korban,” ungkap Grandika.
Korban memeriksa amplop usai turun dari mobil dan mendapati isinya kertas kosong. Korban sempat menghadang dan memecahkan kaca mobil pelaku yang kabur.
Residivis, Sisa Uang Rp3,9 Juta Disita
Polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku disita barang bukti sisa uang tunai Rp3.984.000.
“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” tegas Grandika.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat waspada penipuan bermodus penggandaan uang atau uang balik. Praktik tersebut tidak terbukti secara hukum dan kerap merugikan korban.
(TribunJatimTimur.com)