Bupati Bangka Tegaskan Kendaraan Dinas Hanya untuk Operasional, Bukan Kendaraan Pribadi
Ardhina Trisila Sakti July 01, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Bupati Bangka, Fery Insani menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait penataan penggunaan kendaraan dinas.

Surat edaran yang diterbitkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), mengatur perubahan status kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) atau Kepala Bidang (Kabid) menjadi kendaraan operasional di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Fery Insani saat dikonfirmasi oleh Bangkapos.com membenarkan, surat edaran tersebut telah ditandatangani dan telah berlaku sejak lama, Rabu (1/7/2026) siang.

​"Iya, sudah. Surat edaran tersebut sudah lama saya tanda tangani dan sudah diberlakukan. Kalau kendaraan Sekdin atau Kabid itu operasional bukan kendaraan jabatan," kata Fery Insani kepada Bangkapos.com.

​Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, kebijakan ini bukan berarti melarang total penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat. Namun, poin utama dari aturan ini adalah penegasan mengenai peruntukan kendaraan yang harus sesuai dengan fungsinya.

​"Bukan berarti tidak boleh digunakan oleh Sekdin ataupun Kabid, dia (kendaraan) boleh digunakan atau diperuntukkan untuk kepentingan dinasan ataupun operasional saja," tegasnya.

Dirinya juga menyoroti adanya pergeseran pola penggunaan kendaraan yang selama ini terjadi di lapangan, di mana kendaraan dinas sering kali dianggap sebagai kendaraan pribadi oleh pejabat yang bersangkutan.

"Setelah saya tanda tangan itu, mulai berlaku tapi saya lupa kapan itu nanti saya cek lagi," ucapnya.

Sementara salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka, mengakui memang benar adanya kendaraan Sekdin dan Kabid sudah diubah menjadi kendaraam operasional.

"Ada kemarin kabar kendaraan Sekdin dan Kabid berubah menjadi kendaraan operasional," ungkap salah satu ASN Pemkab Bangka.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.