Artinya, Mahkamah melihat memang ada persoalan yang harus diselesaikan oleh Kemenlu dan Mahkamah juga mengamanatkan agar Kemenlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini
Jakarta (ANTARA) - Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 177/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan yang jelas bahwa Kementerian Luar Negeri harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pokok para pensiunan.
Ketua FLAPK Kusdiana berharap Kemenlu dapat beriktikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok atau pokok gaji pensiunan, yang selama ini telah ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri dengan mengorbankan banyak hal dalam menjaga muruah Indonesia di luar negeri.
"Pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat atas kepatuhan terhadap putusan MK serta undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji pokok/pokok gaji yang dibuatnya sendiri," ucap Kusdiana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengaku turut senang dan berterima kasih kepada MK yang telah memberikan putusan sebagai dasar hukum bagi Kemenlu.
Kuasa Hukum FLAPK Viktor Santoso Tandiasa menambahkan, melalui putusan tersebut, Kemenlu sudah tidak bisa lagi mendasarkan sikap diam tidak membayarkan gaji pokok atau pokok gaji para pensiunan Kemenlu (anggota FLAPK) selama ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri sejak mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pensiun, dengan alasan sudah kedaluwarsa.
Pasalnya menurut Mahkamah, kata dia, permasalahan gaji pokok atau pokok gaji Kemenlu bukan merupakan utang negara, melainkan merupakan kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal kedaluwarsa terhadap hak pensiunan untuk menagih negara, dalam hal ini Kemenlu, untuk membayarkan.
Selain itu, ia mengatakan Mahkamah juga telah menegaskan pemerintah untuk lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon, dalam hal ini anggota FLAPK.
"Artinya, Mahkamah melihat memang ada persoalan yang harus diselesaikan oleh Kemenlu dan Mahkamah juga mengamanatkan agar Kemenlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.
Dengan demikian, dia melanjutkan, Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemenlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok atau pokok gaji bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri.
Pada Senin (29/6), MK mengucapkan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan persoalan gaji pokok atau pokok gaji yang belum dibayarkan oleh Kemenlu bukan merupakan utang negara.
Oleh karena itu menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara menjadi tidak relevan untuk diuji ke MK.
Pada pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan melalui putusan tersebut penting untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah agar lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon.
Lebih lanjut, Mahkamah menyampaikan meskipun berkenaan dengan substansi, yang dipesankan oleh Mahkamah berkaitan dengan pelaksanaan hak yang tidak hanya dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan diperlukan pula peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS itu mengabdi.
Namun dalam konteks yang dialami para pemohon dalam permohonan tersebut, Mahkamah menilai terdapat pula esensi yang sama, yaitu dibutuhkan peran pemerintah untuk secara aktif membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para pemohon.





