TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan sepakat apabila peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tidak diberikan kepada Taufik Hidayat (30), tersangka yang diduga menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami luka berat serta kebutaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung sebagai respons atas usulan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan menutup pintu Restorative Justice dalam perkara tersebut.
Diketahui, YTR diduga mengalami penyekapan sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan kondisi fisiknya memburuk.
"Sepakat lah (pintu Restorative Justice terhadap Taufik Hidayat) ditutup," kata Dudung Abdurachman usai bertakziah ke rumah duka Rifki Renaldi Gunawan, di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Ruben Onsu Sebar Bukti Pernah Dibuntuti oleh Giorgio Antonio saat Ketemu Anak: Saya Orangtua Kandung
Rifki diketahui merupakan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) di Satdik Yon Parako 465, Jakarta Utara, pada Jumat (26/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Dudung juga mengungkapkan dirinya telah menjenguk YTR saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis malam (25/6/2026). Ia mengaku telah berbincang langsung dengan korban maupun keluarganya.
"Saya sudah bertemu korban dan keluarganya, pihak keluarga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya," ucapnya.
Dudung menambahkan, kasus yang menimpa YTR turut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kepala negara terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Beliau juga monitor, makanya saya datang," katanya.
Baca juga: Rumah Angel Lelga Kemalingan, Pelakunya Ternyata ART Sendiri, Topi Branded hingga Vitamin Hilang
Sebelumnya, Taufik Hidayat (30), warga Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang terjadi di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJabar.id/Kiki Andriana)