Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di tingkat SMP Negeri berlangsung sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah sekolah.
Kegiatan monev tidak hanya bertujuan mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru, tetapi juga mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki pada pelaksanaan SPMB tahun berikutnya.
Salah satu perhatian utama adalah efektivitas jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Monitoring dilakukan dengan melibatkan Inspektorat serta Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA).
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik.
Selain memastikan seluruh tahapan berjalan secara daring sesuai ketentuan, tim juga mengevaluasi mekanisme seleksi agar semakin tepat sasaran, khususnya bagi calon murid yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial.
Ketua SPMB Kabupaten Ponorogo, Farida Nuraini, menegaskan hingga proses monitoring berlangsung tidak ditemukan adanya praktik gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB di SMP Negeri.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Komitmen Tingkatkan Pelayanan & Jaga Kamtibmas Wilayah
Pantauan di lapangan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) di SMP Negeri 3 Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan Ponorogo.
Farida bersama tim dari Dinsos PPPA dan Inspektorat melakukan pengecekan terhadap mekanisme penerimaan murid baru yang diterapkan sekolah.
“Kami memastikan bahwa tidak ada unsur gratifikasi dalam SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk SMP Negeri di Ponorogo,” ungkap Farida Nuraini, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur dan menggunakan sistem daring sebagaimana telah ditetapkan.
“Memang ada beberapa hal yang kita temukan di sekolah. Yang pertama kita kan mencari tahu apakah sistem penerimaan itu dilakukan secara benar, baik online atau tidak,” katanya.
Selain memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan juga mencatat sejumlah evaluasi untuk penyelenggaraan SPMB tahun mendatang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penerimaan melalui jalur afirmasi. Dindik menilai kriteria penerima perlu diperjelas agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang paling membutuhkan.
Farida mengatakan, pada pelaksanaan SPMB 2027, jalur afirmasi diusulkan lebih diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kategori desil 1.
“Kebetulan memang di dalam Juklak Juknisnya itu tidak disebutkan desil mana. Sehingga perlu kami jadikan bahan evaluasi untuk tahun depan itu, bahwa penerima KIP itu harus berada di desil 1,” pungkasnya.
Berikut jadwal SPMB SMP Negeri Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2026/2027: