Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan kawasan hulu sungai terdegradasi yang memiliki area hilir atau sempadan dekat dengan pemukiman warga sebagai zona merah prioritas sasaran rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam acara "Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia" di Jakarta, Rabu, mengatakan penetapan skala prioritas ini langkah mitigasi yang penting karena wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

"Ini harus menjadi lokasi-lokasi zona merah yang menjadi sasaran rehabilitasi hutan dan lahan karena memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi," kata dia.

Dia menjelaskan rentetan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang sempat melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi peringatan keras sekaligus ujian nyata bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kemenhut.

Peristiwa di ketiga provinsi tersebut, dia menilai, telah membuktikan bahwa fenomena cuaca ekstrem dipengaruhi badai siklon tropis membawa pengaruh terhadap curah hujan tinggi memiliki potensi besar terjadi di wilayah mana pun di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan program RHL serta implementasi teknis konservasi tanah dan air harus diarahkan secara terfokus pada tempat-tempat hulu sungai yang mengalami kerusakan ekologis.

"Intervensi kedaruratan lingkungan ini dipastikan berjalan menyeluruh, baik pada hulu sungai yang status hukumnya berada di dalam kawasan hutan negara maupun hulu sungai di areal penggunaan lain (APL) milik masyarakat," katanya.

Selain melakukan pemulihan fisik melalui penanaman vegetasi di zona-zona merah, Kemenhut menekankan pentingnya penguatan instrumen pendukung di lapangan guna meminimalkan dampak fatalitas akibat bencana hidrometeorologi.

Misalnya, kata dia, memperkuat integrasi sistem pemantauan kondisi hutan dan keandalan alat peringatan dini yang terhubung langsung ke wilayah pemukiman yang berada di bawah aliran hulu.

Langkah komprehensif tersebut sengaja diakselerasi demi mewujudkan target perlindungan keselamatan publik secara maksimal agar tidak ada lagi peristiwa alam yang mengakibatkan kerusakan parah ataupun korban jiwa.

"Kita perlu memperkuat sistem pemantauan dan early warning (peringatan dini) supaya tidak ada lagi kejadian bencana yang mengakibatkan kerusakan parah dan korban jiwa atau zero accident, zero victim," kata dia.