Kini Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil
Suci Rahayu PK July 01, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini bisa dicicil.

Kebijakan ini dihadirkan BPJS Kesheatan melalui  inovasi baru bernama Rehab 3.0 untuk membantu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.

Dengan sistem ini, peserta tidak lagi harus melunasi tunggakan iuran sekaligus, melainkan dapat membayarnya secara bertahap atai dicicil dengan skema yang lebih fleksibel.

Sistem cicilannya juga bisa lebih fleksibel, bisa mingguan bahkan bisa harian.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan program tersebut dirancang untuk meringankan beban peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran.

"Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap," kata Prihati di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya."

Baca juga: Siswa SLBN Tanjab Timur Makin Percaya Diri Berkarya Berkat Dukungan SKK Migas PetroChina

Baca juga: Pria di Muaro Jambi Tega Lempar Ayah Kandung Dengan Meja Prasmanan

Kehadiran Rehab 3.0 menjadi salah satu langkah BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program JKN, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.

Selain kemudahan membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, program Rehan 3.0 juga mempercepat aktivasi kepesertaan.

3 Kemudahan yang Ditawarkan Rehab 3.0

BPJS Kesehatan menyebut setidaknya ada tiga manfaat utama dari peluncuran Rehab 3.0, yaitu:

1. Tunggakan bisa dicicil lebih fleksibel

Jika sebelumnya peserta harus membayar tunggakan secara bulanan, kini pembayaran dapat dilakukan secara mingguan bahkan harian sesuai kemampuan finansial peserta.

2. Mempercepat aktivasi kepesertaan

Setelah seluruh tunggakan dilunasi, peserta dapat kembali membayar iuran rutin dan mengaktifkan status kepesertaannya untuk memperoleh manfaat layanan kesehatan.

3. Meringankan beban ekonomi peserta

Skema pembayaran bertahap diharapkan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terbebani pembayaran besar sekaligus. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Penjelasan Menteri Bahlil Soal Harga Pertamax 92 Tetap Rp16.250, Turbo hingga Dexlite Turun

Baca juga: Aktivitas Politik Jokowi Diduga Ada Keresahan, Dinilai Begitu Cepat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.