Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen dinilai belum memberikan perubahan berarti terhadap pendapatan pengemudi.
Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Transportasi (SPTN) KSPSI Jawa Barat, Achmad Ilyas Prayogi, menyebut tambahan penghasilan yang diterima driver hanya berkisar Rp100 hingga Rp200 per order.
Achmad mengatakan, pihaknya bersama komunitas pengemudi menghadiri sosialisasi penerapan kebijakan potongan 8 persen yang digelar aplikator.
Menurut dia, Grab dan Gojek menjadi dua perusahaan yang terlihat mulai mengikuti ketentuan tersebut.
Baca juga: Komunitas Driver Ojek Online Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen
"Kami juga diundang terkait sosialisasi 8 persen, baik dari Grab maupun Gojek karena dua aplikator ini yang terlihat mengikuti aturan," kata Achmad kepada Tribunjabar.id di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Meski begitu, ia menilai implementasi di lapangan belum sesuai harapan para pengemudi.
Ia menuturkan layanan tarif hemat di aplikasi juga masih berjalan meski berganti nama.
"Grab Hemat sebenarnya masih berjalan, hanya berganti nama menjadi murah atau cepat. Jadi sebenarnya tidak ada perubahan yang signifikan."
Menurut Achmad, potongan aplikasi 8 persen memang sudah diterapkan. Namun dampaknya terhadap pendapatan pengemudi sangat kecil.
"Misalnya dulu tarif minimum Rp8.000, sekarang paling menjadi Rp8.100. Jadi kenaikannya hanya sekitar Rp100 sampai Rp200 saja," ujarnya.
Achmad mengungkapkan kondisi tersebut sebenarnya sudah ia sampaikan jauh sebelum pemerintah menetapkan kebijakan tersebut.
"Saya sudah mengingatkan kalau yang disentuh hanya potongan aplikasi, sementara tarif batas bawah Rp1.800, Rp2.000 sampai Rp2.500 per kilometer tidak disentuh, maka pendapatan driver tidak akan berubah," jelasnya.
Menurut dia, persoalan utama selama ini adalah mekanisme penentuan tarif.
Ia menjelaskan, tarif dasar yang diterima pengemudi untuk perjalanan minimum tetap Rp8.000.
Sementara potongan aplikasi selama ini bukan berasal dari tarif tersebut, melainkan dari markup harga yang dibebankan kepada pelanggan.
Sebagai contoh, tarif dasar Rp8.000 dinaikkan aplikasi menjadi Rp10.000, kemudian ditambah biaya layanan, jasa aplikasi, hingga asuransi sehingga pelanggan membayar lebih mahal.
"Driver tetap menerima Rp8.000. Jadi mau potongannya 20 persen, 10 persen, 8 persen bahkan nol persen sekalipun, kalau tarif dasarnya tidak berubah ya pendapatan driver tetap sama," katanya.
Achmad juga menilai sejumlah biaya tambahan di aplikasi masih tetap diberlakukan.
Baca juga: Komunitas Driver Ojek Online Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen
"Biaya lain-lain memang seolah hilang, tetapi biaya jasa aplikasi masih disebutkan. Jadi biaya di luar 8 persen itu masih berjalan," katanya.
Meski demikian, ia mengakui potongan per order memang sedikit berkurang dibanding sebelumnya.
"Kalau dulu potongannya bisa sampai sekitar Rp5.000 per order, sekarang memang agak berkurang," katanya.
Menurut Achmad, pihak yang paling merasakan manfaat dari kebijakan tersebut justru pelanggan.
"Dalam hal ini yang diuntungkan sekarang sebetulnya konsumen karena ongkosnya menjadi lebih murah," katanya. (*)