TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, terus mengungkap fakta-fakta baru.
Hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat menunjukkan bahwa korban diduga tidak hanya disekap dan mengalami kekerasan di satu lokasi.
Polisi kini menemukan total enam tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga digunakan tersangka Taufik Hidayat untuk menyekap dan menganiaya korban.
Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian olah TKP lanjutan serta prarekonstruksi guna mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, mengatakan jumlah TKP bertambah setelah polisi menemukan dua lokasi baru di kawasan Ciwaru.
Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan rumah kos yang diduga pernah digunakan tersangka selama melakukan penyekapan terhadap korban.
Baca juga: Mantan ART Rien Wartia Beri Syarat Damai, Eks Istri Andre Taulany Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
"Ada sebanyak enam titik (TKP penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR), termasuk TKP terakhir yang berada di wilayah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung."
"Adapun daerah Ciwaru itu berupa kosan," ujar Kombes Rumi Untari di Mapolda Jabar, Senin (30/6/2026).
Dengan bertambahnya jumlah lokasi yang teridentifikasi, penyidik kini memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Seluruh temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan, sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun oleh kepolisian.
Rekonstruksi Digelar Kamis Ini di Mapolda Jabar
Guna menyinkronkan seluruh temuan fakta di lapangan, keterangan 25 saksi ahli dan korban, serta barang bukti yang ada, Polda Jabar menjadwalkan agenda rekonstruksi besar-besaran pada pekan ini.
"Rencananya, jika tak ada halangan sesuai apa yang direncanakan, Kamis (2/7/2026) akan dilakukan rekonstruksi kasus ini," katanya.
Namun, demi kelancaran proses hukum, Kombes Rumi menyebut jalannya reka adegan tidak akan dilangsungkan di lokasi kejadian asli.
"Rekonstruksi enggak di TKP, tapi di Mapolda Jabar. Kami berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari kedua belah pihak," jelasnya.
Baca juga: Motor Dipinjam Tak Pernah Kembali! Pemilik Honda Vario di Pekalongan Cemas Takut Dijual & Digadaikan
Mengenai kondisi terkini YTR, polisi memastikan kondisinya terus membaik.
Namun, saat ini korban dalam pengawasan ketat dan tidak diperbolehkan dijenguk secara sembarangan.
Langkah ini diambil guna menjaga sterilnya proses pemulihan medis usai korban menjalani operasi rekonstruksi wajah akibat luka parah yang dideritanya.
Belajar dari kasus tragis ini, Kombes Rumi memberikan pesan menohok bagi seluruh kaum perempuan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, agar lebih waspada terhadap pasangan yang manipulatif dan ringan tangan.
"Kami berharap ke para perempuan mesti memiliki ketahanan diri dan melihat pasangannya seperti apa. Ketika emosi atau ada tanda kekerasan, harus dijauhi."
"Kalau ada kekerasan segera laporkan ke polisi terdekat, sebab kalau enggak melapor maka perkara enggak akan terungkap," pungkasnya.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJabar.com/Muhamad Nandri Prilatama)