Strategi Bea Cukai Banyuwangi Tekan Peredaran Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Titis Jati Permata July 01, 2026 06:05 PM

 


SURYA.co.id, BANYUWANGI - Peredaran rokok ilegal di Banyuwangi tak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok skala kecil yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. 

Saat ini, terdapat 23 perusahaan rokok resmi di Banyuwangi yang mayoritas merupakan industri rumahan dengan jumlah pekerja belasan orang.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan seluruh perusahaan rokok tersebut masuk kategori non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sebagian besar memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Operasi Bersama, Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

Menurutnya, industri kecil inilah yang paling rentan terdampak maraknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

"Usaha-usaha kecil seperti ini yang harus kita lindungi," kata Latif, Selasa (1/7/2026).

Perketat Penindakan Rokok Ilegal

Sebagai bentuk perlindungan terhadap industri legal, Bea Cukai terus memperketat penindakan terhadap rokok ilegal. 

Selama Januari hingga Mei 2026, petugas menyita sebanyak 443.296 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp671 juta.

"Dari sisi nilai cukainya sebesar Rp337 juta," kata dia.

Latif menjelaskan, seluruh rokok ilegal yang diamankan bukan diproduksi di Banyuwangi. 

Mayoritas merupakan sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari Pulau Madura dan masuk ke Banyuwangi untuk dipasarkan maupun melintas ke daerah lain.

"Banyuwangi sebagai daerah sasaran pemasaran dan perlintasan saja," lanjut dia.

Karena itu, strategi penindakan kini difokuskan agar rokok ilegal dapat dihentikan sebelum sampai ke tangan konsumen. 

Menurut Latif, penyitaan setelah barang beredar di pasar jauh lebih sulit dilakukan.

"Kami upayakan sebelum rokok ilegal beredar, kami cut dulu," ujar dia.

Tindak Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga menindak peredaran minuman beralkohol ilegal. 

Pada periode yang sama, petugas menyita barang senilai Rp583,1 juta dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp 451,5 juta.

Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal tersebut dimusnahkan pada Senin (30/6/2026).

"Total yang dimusnahkan Rp1,25 miliar, dengan nilai cukai Rp 788 juta," kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.