Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik hukum terkait sengketa lahan di kawasan Karang Panjang, Kelurahan Amantelu, Kota Ambon, kembali memanas.
Kali ini, kuasa hukum ahli waris almarhum Izak Baltasar Soplanit, Nimrod Soplanit, membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, John Andrew Tuhumena.
Nimrod menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang perlu diluruskan, khususnya terkait penghentian perkara pidana yang pernah ditangani Polda Maluku.
Menurutnya, penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Maluku pada Maret 2025 berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Birowasidik) Bareskrim Polri hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, bukan Pasal 266 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
"Terkait perkara pidana di mana Tan Kho Hang Hoat alias Fat bertindak sebagai terlapor, penghentian perkara hanya menyentuh Pasal 263 KUHP, bukan Pasal 266 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam laporan polisi," kata Nimrod, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Durian Jual Murah di Ambon, Mulai dari Rp. 5 ribu Sampai Rp. 20, Pedagang: Pasokan Meningkat
Baca juga: Curi Belasan Payung dan Jas Hujan dari MR DIY, Empat Ibu-ibu di Ambon Dibekuk Polisi
Ia menjelaskan, pada awalnya laporan pengaduan sempat memuat dugaan tindak pidana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Namun dalam proses penyidikan, pasal tersebut kemudian diubah menjadi Pasal 266 KUHP.
Menurut Nimrod, justru yang kemudian dihentikan penyidik adalah dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP.
Ia menilai terdapat persoalan hukum yang belum pernah dijelaskan secara tuntas dalam proses penyidikan tersebut.
Nimrod menyoroti Minuta Akta Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 yang diperlihatkan penyidik saat penanganan perkara.
Menurutnya, dalam minuta akta tersebut tidak ditemukan identitas Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
"Hal itu memunculkan pertanyaan mendasar, dari minuta mana salinan akta tersebut diterbitkan. Substansi krusial ini tidak pernah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik Polda Maluku kala itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas keterangan kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, John Andrew Tuhumena, yang sebelumnya menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon pada 8 Juni 2026 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi tertanggal 3 Juni 2026.
John menyebut pelaksanaan sita tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mulai dari putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, Mahkamah Agung, hingga dua kali putusan Peninjauan Kembali.
Ia juga menyatakan jalur pidana yang pernah ditempuh ahli waris Izak Baltasar Soplanit telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Maluku pada Maret 2025 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Bareskrim Polri.
Selain itu, John membantah tudingan yang mengaitkan kliennya dengan praktik mafia tanah. Menurutnya, seluruh tindakan kliennya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya bantahan dari Nimrod Soplanit, polemik hukum mengenai sengketa lahan di Karang Panjang masih terus bergulir.
Kedua belah pihak tetap berpegang pada argumentasi hukum masing-masing, baik terkait proses perdata maupun perkara pidana yang pernah ditangani aparat penegak hukum.(*)