TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polemik hukum terkait penanganan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon di Kalimantan Tengah kembali berlanjut.
Setelah sebelumnya menghadapi gugatan praperadilan dari PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menghadapi gugatan serupa yang diajukan PT Mitra Bhumi Mineral (MBM).
Sebagai informasi, PT MBM merupakan perusahaan yang memiliki hubungan kemitraan dengan PT KBM. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, pabrik milik PT MBM turut disita.
Baca juga: Kejati Kalteng Limpahkan 6 Berkas Kasus Korupsi Penjualan Zircon ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Baca juga: BPBD Palangka Raya Sebut 2 Km Bantaran Sungai Kahayan Rawan Ablasi, Warga Diimbau Waspada
Baca juga: Terbaru Jadwal Listrik Padam di Palangka Raya, Jalan Pahandut Seberang-Raden Saleh-Yos Sudarso
Direktur PT MBM, Irawati menegaskan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai masih terdapat hal-hal yang perlu diuji secara hukum melalui mekanisme peradilan.
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan di lokasi pabrik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, permohonan praperadilan PT MBM telah terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Sidang pertama praperadilan tersebut dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026).
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon terdiri dari Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaliteng, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, serta Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Irawati menegaskan, proses hukum saat ini masih berjalan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai pihak yang benar maupun salah.
“Kami masih menjalani proses praperadilan. Belum ada yang menang dan belum ada yang kalah. Kami memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Menurutnya, jalur praperadilan ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk menguji tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan, pihaknya menghormati hak hukum yang digunakan pemohon.
“Kami menghormati upaya praperadilan tersebut dan siap menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pemohon,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, PN Palangka Raya telah membacakan putusan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk yang diajukan PT KBM pada Senin (29/6/2026).
Permohonan tersebut terkait gugatan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik pihak ketiga dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya periode 2020–2025.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Palangka Raya menolak permohonan pemohon karena cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Hakim menyatakan NO karena surat kuasa khusus yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan perapradilan dari pemberi kuasa belum dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.
Pada pokok perkara, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara nihil kepada Pemohon.
Hendri menyampaikan, putusan tersebur menunjukkan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
"Saat ini fokus kami berada pada pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.