Bos Travel Labuan Bajo yang Tipu Turis Rp 85,2 Juta Dilepas Polisi, Kok Bisa?
GH News July 01, 2026 07:09 PM
Manggarai Barat -

Bos travel di Labuan Bajo, Kristoforus Aman alias Itok Aman (32) yang menipu turis asing hingga Rp 85,2 juta akhirnya dilepas oleh Polres Manggarai Barat.

Pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu diberikan menangguhkan penahanan setelah ditahan selama 48 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak 10 Mei 2026.

Penangguhan penahanan diberikan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (). Langkah itu ditempuh setelah Itok mengembalikan seluruh kerugian finansial korban.

"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Lufthi, setelah kerugian korban dipulihkan, korban bernama Shuhaili Binti Saahir dan Itok sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Keduanya telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada Senin (29/6).

Atas dasar perdamaian, pemulihan kerugian, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Itok. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

"Tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat," kata Lufthi.

Lufthi menjelaskan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas formal yang mengikat bagi kedua belah pihak, penyidik kini tengah menyiapkan langkah-langkah administratif pascaperdamaian guna menutup perkara secara permanen.

"Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara," jelas Lufthi.

Dalam waktu dekat, kepolisian akan menggelar perkara khusus untuk menetapkan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka," jelas dia.

Setelah tahapan tersebut selesai, kata Lufthi, penyidik akan mengirimkan surat permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat itu nantinya juga ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kronologi Penipuan

Kasus penipuan ini bermula saat korban, seorang karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya melakukan transaksi dengan agen perjalanan milik Itok sejak Maret hingga Mei 2026. Dana sebesar Rp 85,2 juta disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk Taman Nasional Komodo.

Namun, rombongan wisatawan tersebut menerima kenyataan pahit saat tiba di Labuan Bajo pada Kamis (7/5). Rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak itu tidak mendapatkan layanan sesuai yang dijanjikan.

Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dipesan, mereka justru diantar ke Hotel Green Prundi. Di sisi lain, pihak kapal wisata tidak kunjung memberikan kepastian karena ternyata belum menerima pembayaran dari Itok.

"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," terang Lufthi, Minggu (10/5/2026).

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap uang milik korban digunakan Itok untuk judi online (judol) dan kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok, makan, minum, hingga bahan bakar minyak (BBM).

Itok pun dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai regulasi pidana terbaru, sebelum akhirnya dibebaskan oleh polisi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.