TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lembaga antirasuah ini menemukan bukti kuat bahwa Suhardiman menerima suap berupa mobil mewah dari bawahannya.
Praktik korupsi ini terjadi untuk memuluskan langkah sang bawahan menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Modus Kredit Mobil Mewah demi Kursi Sekda
Tim penyidik KPK membongkar praktik culas ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkab Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Suhardiman Amby meminta syarat khusus berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025.
Dari dua kandidat yang bersaing, hanya Zulkarnain selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat itu yang menyanggupi permintaan sang bupati.
Zulkarnain akhirnya berhasil mengamankan kursi Sekda Kuansing.
Demi memenuhi syarat pimpinannya, Zulkarnain membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar tersebut di sebuah pusat penjualan mobil kawasan Jabodetabek.
Ia mengambil skema kredit dengan cicilan mencapai Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga Zulkarnain sengaja memilih skema cicilan jangka panjang ini agar jabatannya tetap aman selama masa kredit berjalan.
Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengambil kredit miliaran rupiah, ia menggandeng pihak swasta.
Zulkarnain meminjam identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk mengajukan proses kredit mobil tersebut.
Sebagai imbalannya, Ardiles memenangkan belasan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing.
Ardiles tercatat memborong 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun 2022 senilai Rp 1,2 miliar, serta kembali memenangkan sejumlah proyek pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Praktik kotor Zulkarnain menyuap Suhardiman ternyata bukan yang pertama.
KPK mencatat Zulkarnain juga pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta saat mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021 dengan bantuan Ardiles.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'. Sebelumnya menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (1/7/2026).
KPK merespons cepat temuan ini dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026) hingga Selasa (30/6/2026).
Tim KPK mengamankan total sepuluh orang di wilayah Kuansing dan Jabodetabek.
Mengetahui penyidik memantau gerak-geriknya, Suhardiman sempat mencoba menghilangkan jejak.
Pihak-pihak terkait berusaha menyembunyikan Toyota Land Cruiser tersebut dengan cara menjualnya kembali ke sebuah ruang pamer mobil milik pihak swasta bernama Suwito.
Namun, KPK bergerak lebih cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport serta bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser.
Setelah memeriksa para saksi secara intensif, KPK menaikkan status perkara dan menahan tiga tersangka utama.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik.
KPK menahan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.
Selain kasus suap jabatan, penyidik KPK kini juga sedang mendalami dugaan Suhardiman memotong paksa penghasilan petani terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).