Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polisi menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak asuh di salah satu panti di Kota Bengkulu.
Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi menyebut proses penanganan perkara masih berjalan dan keputusan terkait penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait menanggapi tuntutan keluarga korban mengenai belum ditahannya tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak disalah satu panti asuhan di Kota Bengkulu.
Menurutnya, saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan.
Ia memastikan, penyidik telah menetapkan pengurus panti asuhan berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Penyidik saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan perkara. Apabila tidak ada kendala, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan untuk dilakukan penelitian.
"Mudah-mudahan di minggu depan kita sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," ujarnya.
Frengki juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca juga: Curhat Ibu Korban Kekerasan Seksual di Panti Kota Bengkulu: Titipkan untuk Sekolah, Kini Anak Trauma
Penyidik wajib mempertimbangkan syarat-syarat objektif maupun subjektif sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP, kita ada beberapa kriteria yang terdiri atas delapan poin. Dari delapan kriteria yang dimaksud untuk penahanan terhadap tersangka, semuanya tidak terpenuhi, sehingga kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
Meski tidak ditahan, Frengki memastikan penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka melalui mekanisme wajib lapor.
"Kita tidak melakukan penahanan. Dalam prosesnya, kita kenakan wajib lapor terhadap tersangka," katanya.
Tersangka diwajibkan melapor kepada penyidik setiap hari Senin. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik, kepolisian memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan wajib lapor setiap Senin. Ketika yang bersangkutan atau tersangka ini tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik, maka kita sudah memiliki dasar untuk penahanan," tegas Frengki.
Dengan penjelasan tersebut, kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keluarga korban berharap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dapat segera terealisasi sehingga perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuh tersebut dapat segera disidangkan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hampir tiga bulan setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak asuh di salah satu panti asuhan di Kota Bengkulu dibuat, keluarga korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Bengkulu, Rabu (1/7/2026).
Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat, meski penyidik telah menetapkan seorang pengurus panti asuhan tempat korban tinggal sebagai tersangka.
Kedatangan keluarga korban ke Mapolresta Bengkulu dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan perkara sehingga kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dapat memasuki tahapan berikutnya.
Advokat korban, Tarmeizi, mengatakan pihaknya sengaja mendampingi orang tua dan korban menemui penyidik karena hingga kini belum ada kepastian terkait perkembangan perkara yang dilaporkan hampir tiga bulan lalu.
"Kedatangan kami hari ini ke Polresta Bengkulu untuk mendampingi orang tua dan korban mempertanyakan perkembangan laporan kami terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus panti asuhan di Kota Bengkulu," ujar Tarmeizi usai mendatangi Polresta Bengkulu.
Selama proses penyidikan berlangsung, pihak keluarga telah memenuhi seluruh permintaan penyidik.
Mulai dari memberikan keterangan, menghadirkan saksi, hingga menyerahkan dokumen maupun barang bukti yang diperlukan untuk mendukung pembuktian perkara.
Meski demikian, hingga hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keresahan, terlebih penyidik sebelumnya telah menetapkan terduga pelaku berinisial JS sebagai tersangka.
Namun, hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan.
"Kami datang untuk meminta kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan. Korban merupakan seorang anak yang telah mengalami dugaan kekerasan seksual dan berhak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dari negara," kata Tarmeizi.
Kedatangan keluarga bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan meminta agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada kuasa hukumnya, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
Korban diduga mengalami peristiwa tersebut secara berulang sejak masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar hingga memasuki kelas I sekolah menengah pertama.
Menurutnya, selama rentang waktu tersebut korban memilih diam karena diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari terduga pelaku yang merupakan pengurus panti asuhan tempat korban tinggal.
Akibat tekanan tersebut, korban baru berani menceritakan apa yang dialaminya setelah tidak lagi mampu memendam beban psikologis yang dirasakan.
Keluarga menilai kondisi itu menjadi alasan kuat agar proses hukum berjalan cepat, mengingat korban merupakan anak yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan dari trauma yang dialaminya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, keluarga juga berharap korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan psikologis dinilai penting agar korban dapat memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami dugaan tindak kekerasan seksual.
Menurut Tarmeizi, pemulihan korban harus menjadi perhatian bersama, seiring dengan proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani penyidik.
Keluarga berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
Polisi Pastikan Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Menanggapi kedatangan keluarga korban, PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan pada tahap pertama kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujar Frengki.
Menurutnya, pelimpahan berkas tahap pertama merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum jaksa melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara.
Saat ditanya mengenai alasan tersangka belum dilakukan penahanan, Frengki belum memberikan penjelasan secara rinci.
Ia hanya memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluarga korban berharap penyidik segera menuntaskan proses pemberkasan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Bagi keluarga, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting, bukan hanya untuk memastikan proses pidana terhadap tersangka berjalan sesuai aturan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan rasa keadilan dan membantu pemulihan psikologis korban.
Mereka berharap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuh yang diduga melibatkan pengurus panti asuhan tersebut dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
Sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban sebagai seorang anak.