Babak Baru Kasus Penyekapan Karyawan di Senen, Pemilik Percetakan Laporkan Balik 3 Korban
M Zulkodri July 01, 2026 08:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan, pemilik usaha percetakan kini melaporkan balik ketiga mantan karyawannya ke polisi atas dugaan pencurian dan penggelapan.

Laporan tersebut menambah kompleks perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik setelah video tiga karyawan dengan kaki dirantai dan dibelenggu baja viral di media sosial.

Pemilik Percetakan Ajukan Laporan Dugaan Pencurian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pemilik percetakan terkait dugaan pencurian.

"Iya benar. Laporan terkait pencurian," ujar Roby saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pemilik percetakan terhadap tiga mantan karyawannya yang berinisial TS, MRJ, dan AS.

Perkara itu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi kini menangani dua perkara berbeda, yakni dugaan pencurian yang dilaporkan pemilik percetakan serta dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap para mantan karyawan.

Berawal dari Dugaan Pencurian Pelat Besi

Menurut penyelidikan kepolisian, konflik bermula dari dugaan hilangnya pelat besi yang digunakan dalam proses produksi percetakan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pemilik usaha mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat hilangnya pelat besi tersebut.

Pelat besi tersebut merupakan bagian penting dalam proses produksi berbagai produk percetakan, seperti sablon tumbler, spanduk, banner, kaus, hingga media promosi lainnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, tiga karyawan tersebut diminta mengganti kerugian dengan total Rp150 juta atau masing-masing Rp50 juta.

Korban Diminta Bayar Rp50 Juta per Orang

Polisi mengungkapkan, para korban diduga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sebelum seluruh uang pengganti diserahkan.

Selama proses penyelidikan, diketahui keluarga korban telah menyerahkan sebagian uang kepada pihak percetakan.

Dari hasil pemeriksaan, total uang yang telah diterima para tersangka mencapai Rp55 juta.

Rinciannya, satu korban telah membayar Rp50 juta, sementara korban lainnya baru menyerahkan Rp5 juta.

Meski sebagian uang telah dibayarkan, para korban disebut tetap tidak dibebaskan.

Menurut polisi, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dugaan terjadinya tindak pidana penyekapan dan pemerasan.

Disekap Selama Tiga Pekan

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan tiga pria dalam kondisi kaki dirantai dan dibelenggu baja beredar luas di media sosial.

Ketiga korban diketahui disekap di sebuah gudang percetakan di kawasan Jalan Kalibaru, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penyekapan berlangsung selama kurang lebih tiga pekan, sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026.

Kasus akhirnya terbongkar setelah keluarga korban melapor melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.

Saat petugas mendatangi lokasi, ketiga korban masih berada di dalam gedung dengan kondisi kaki diikat menggunakan rantai besi, kabel baja, serta gembok.

Masing-masing korban ditempatkan di ruangan yang berbeda.

Polisi Temukan Dugaan Penganiayaan

Selain kehilangan kebebasan selama berminggu-minggu, ketiga korban juga mengaku mengalami intimidasi selama berada di lokasi penyekapan.

Menurut hasil penyelidikan, korban tetap diberi makan setiap hari, namun dengan porsi yang dinilai tidak layak.

Mereka juga mengaku mendapat ancaman apabila tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran ganti rugi.

Korban bahkan disebut diancam akan dipatahkan kakinya jika keluarga tidak segera menyerahkan uang sesuai permintaan.

Selain itu, polisi menemukan adanya surat pernyataan yang diduga dipaksa untuk ditandatangani para korban sebagai bentuk kesediaan mengganti kerugian perusahaan.

Tujuh Orang Sudah Menjadi Tersangka

Dalam perkara penyekapan tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas pemilik percetakan berinisial MML (40) yang diduga menjadi otak penyekapan serta enam orang lainnya, yakni AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

Enam tersangka lainnya merupakan karyawan di perusahaan percetakan tersebut.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Saat melakukan penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama penyekapan berlangsung.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Rantai besi.
  • Besi pengikat kaki.
  • Gembok.
  • Sling kabel baja.
  • Mesin gerinda.
  • Mesin bor.
  • Kartu ATM.
  • Uang tunai Rp55 juta yang diduga berasal dari pembayaran korban.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Dijerat Sejumlah Pasal KUHP

Dalam perkara penyekapan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Di antaranya:

  • Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
  • Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
  • Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga enam bulan penjara.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengusut laporan dugaan pencurian yang kini diajukan oleh pihak pemilik percetakan.

Polisi Tangani Dua Perkara Secara Terpisah

Dengan adanya laporan baru tersebut, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian dan kasus penyekapan akan diproses secara terpisah sesuai alat bukti masing-masing.

Penyidik akan memeriksa seluruh saksi, barang bukti, serta keterangan dari kedua belah pihak untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Sementara itu, tiga mantan karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah berhasil dievakuasi polisi saat penggerebekan berlangsung.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena memunculkan dugaan tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian persoalan dugaan pencurian di lingkungan kerja.(*)

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Elga)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.