TRIBUNBENGKULU.COM - Meskipun divonis 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yakni 18 tahun, Nadiem Makarim menegaskan bahwa perjuangannya belum berakhir.
Ia menyatakan akan lanjut melakukan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan terus berjuang (ajukan banding), tapi saya harap teman-teman juga akan terus berjuang," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," katanya.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya
Sementara itu terkait vonis kepada dirinya, Nadiem juga menyebutkan putusan hakim sangat tidak masuk akal.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," ucapnya.
Nadiem mengklaim para hakim mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Nadiem lalu menyinggung adanya satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebutnya dirinya harus bebas tanpa syarat.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," ungkapnya.
Nama Hakim Andi Saputra menjadi sorotan setelah menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi Saputra menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena menurutnya tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum.
Di tengah sorotan terhadap sikapnya tersebut, Nadiem pun turut buka suara.
Nadiem memberikan apresiasi atas keberanian satu hakim yaitu Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa eks menteri itu seharusnya bebas tanpa syarat.
“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,
Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem Makarim.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim kasus Chromebok.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Mendengar putusan hakim tersebut, salah satu majelis hakim bernama Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara tersebut.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi di Pengadilan Tipikor) Jakarta Pusat.
Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.
Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.
"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.
Andi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia.
Kini profil, harta kekayaan dan isi garasi Andi Saputra turut menjadi perhatian publik.
Andi Saputra diketahui adalah eks jurnalis sebuah media online sebelum menjabat sebagai hakim. Andi Saputra merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Andi Saputra melanjutkan Pendidikan S2 dari Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.
Andi Saputra sudah malang melintang di dunia jurnalis hukum sejak tahun 2007 silam. Andi Saputra juga dikenal aktif saat masih menjadi mahasiswa dulu.
Ia juga pernah menyabet penghargaan Konstitusi Award dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 silam.
Andi Saputra diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu(30/4/2025). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing yang melantik dan mengambil sumpah Andi Saputra.
Andi Saputra
Lahir: Banyumas, 25 Januari 1982
Pendidikan:
1. S1: FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus 2006
2. S2: Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017
Pendidikan tambahan:
1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022
2. Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017
Pekerjaan:
1. Wartawan Koran Sindo, September 2006-Juni 2007
2. Wartawan hukum di detikcom, Juli 2007-Desember 2024
3. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025-sekarang
Penghargaan dll:
1. Penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial, 2011
2. Peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari MK, 2002 dan 2023
3. Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 138 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 664.000.000
1. MOBIL, CHEVROLET CAPTIVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
2. MOBIL, WULING AIREV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
3. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
4. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
5. LAINNYA, GIANT SEPEDA ROADBIKE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
6. LAINNYA, BROMPTON SEPEDA LIPAT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
7. LAINNYA, UNITED SEPEDA MTB Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 673.800.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 609.392.796
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.147.192.796
III. HUTANG Rp. 904.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.243.192.796