BANGKAPOS.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Bangka Barat.
Meski proses hukum masih berada pada tahap awal, Kejari memastikan sedang mengumpulkan berbagai informasi untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, saat memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kepala desa di Gedung Graha Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Rabu (1/7/2026).
Kejari Sedang Dalami Pengelolaan Dana BOS
Dalam sambutannya, Ahmad Patoni mengungkapkan bahwa institusinya saat ini tengah menangani proses awal terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS di tingkat SMA dan SMK.
Ia menjelaskan, karena SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka proses pendalaman juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi.
"Kejaksaan Negeri Bangka Barat sedang melakukan proses penanganan perkara yang berhubungan dengan Dinas Pendidikan. Kebetulan menyangkut anggaran dana BOS di SMA dan SMK, yang berarti menjadi kewenangan dinas pendidikan provinsi," ujarnya.
Namun demikian, Kajari menegaskan proses tersebut masih berupa pendalaman awal sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penyekapan Karyawan di Senen, Pemilik Percetakan Laporkan Balik 3 Korban
Saat ditemui usai kegiatan, Ahmad Patoni menjelaskan bahwa pihaknya belum memasuki tahap penyelidikan.
Menurutnya, saat ini Kejari masih bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Dalam proses tersebut, penyidik akan menelusuri apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dugaan tindak pidana korupsi maupun potensi kerugian keuangan negara.
"Masih dalam proses. Berikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu," katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum, maka proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau nanti ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, unsur korupsi, atau kerugian negara, baru prosesnya akan kami tingkatkan," jelasnya.
Kajari juga membenarkan bahwa objek pendalaman saat ini hanya menyasar pengelolaan Dana BOS pada tingkat SMA dan SMK di wilayah Bangka Barat.
Ia belum bersedia mengungkap sekolah maupun pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan karena proses masih berjalan.
Menurutnya, penyampaian informasi secara rinci pada tahap awal justru dapat mengganggu jalannya pendalaman.
"Nanti kalau semuanya disampaikan sekarang tentu tidak baik untuk proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Empat Perwira Tinggi Polri Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen, Ini Profil dan Jabatan Terbarunya
Di tengah proses tersebut, Ahmad Patoni juga memberikan peringatan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat agar memperkuat pembinaan terhadap kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Ia berharap persoalan serupa tidak terjadi pada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya rekayasa maupun pengondisian.
"Jangan sampai kami sedang menangani yang SMA atau SMK, kemudian nanti merambah ke SMP dan SD. Selama penggunaan dana BOS dilakukan dengan baik, tidak direkayasa, dan tidak ada pengondisian, tentu tidak akan menjadi persoalan," katanya.
Ahmad Patoni menegaskan bahwa peringatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, bukan untuk mencari-cari kesalahan aparatur pemerintah.
Menurutnya, Kejaksaan lebih mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan dan konsultasi agar pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengajak seluruh OPD maupun pemerintah desa untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.
"Selama kepala desa, OPD, maupun penyelenggara pemerintahan bekerja sesuai aturan, kami akan mendukung. Kalau ada persoalan, silakan datang berkonsultasi ke Kejaksaan. Jangan sampai datang karena dipanggil," ujarnya.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional satuan pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN sesuai ketentuan, pengembangan perpustakaan, hingga kegiatan pembelajaran lainnya.
Karena bersumber dari anggaran negara, penggunaan Dana BOS wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah dan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi yang lengkap.
Pemerintah juga secara rutin melakukan pengawasan melalui inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Seiring proses pendalaman yang masih berlangsung, Kejari Bangka Barat berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS bersikap kooperatif apabila dimintai klarifikasi maupun keterangan.
Kejaksaan menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Seluruh proses masih difokuskan pada pengumpulan data untuk memastikan apakah benar terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.
Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Bangka Barat untuk menentukan apakah perkara akan dihentikan atau ditingkatkan ke tahapan penanganan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)