Jakarta (ANTARA) - Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan permintaan tersebut diajukan melalui uji materi UU Guru dan Dosen karena dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui upah minimum.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ketiadaan standar tersebut membuat dosen tidak memiliki perlindungan penghasilan yang memadai, terutama bagi dosen yang baru memulai karier dan hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan.
Kondisi itu, lanjutnya, juga menimbulkan ketimpangan dibandingkan pekerja di sektor lain yang memperoleh perlindungan melalui gaji pokok dan tunjangan tetap.
"Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," katanya.
Rizma juga menyoroti praktik pembayaran berbasis satuan kredit semester (SKS) yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan beban kerja dosen.
Menurut dia, banyak perguruan tinggi hanya menghitung jam mengajar di kelas, padahal dosen juga memiliki tugas membimbing mahasiswa, mengoreksi ujian, menyusun bahan ajar, melakukan penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
"Berbagai tugas ini juga merupakan bagian dari beban kerja yang seharusnya dihitung dan dihargai," ujarnya.
SPK mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke MK melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, SPK meminta MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut berada.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terbaru, SPK menghadirkan dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dinda Dinanti yang mengaku menerima gaji Rp3,1 juta per bulan dan harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dinda mengatakan perpindahan status UPN Veteran Jakarta dari satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU) membuat banyak pekerja menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Ia mengaku mengampu 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa, sekaligus menjalankan tugas membimbing skripsi, bimbingan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Dinda, persoalan kesejahteraan guru dan dosen merupakan isu mendasar yang perlu diselesaikan demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Persoalan kesejahteraan dosen dan guru merupakan persoalan mendasar bagi masa depan pendidikan nasional," katanya.





