Asal Usul Griya Dalem Kanjengan, Dari Jejak Sejarah Berujung Dugaan Korupsi di Pemkab Tulungagung
Sudarma Adi July 01, 2026 11:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG — Pengadaan aset yang sedianya bernilai sakral bagi kebudayaan daerah kini justru berujung pada bidikan aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menaikkan status dugaan korupsi dalam proses pembelian situs bersejarah Griya Dalem Kanjengan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran 2022 ke tahap penyidikan umum.

Proyek yang dieksekusi di era Bupati Maryoto Birowo tersebut diduga kuat diwarnai praktik penggelembungan harga (mark-up) yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya selisih harga yang tidak wajar. Langkah penelusuran ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Tulungagung tak kunjung terbit pasca-pembayaran rampung.

Baca juga: Sejumlah SMP Negeri di Tulungagung Masih Kekurangan Siswa, Pendaftaran Tahap II Segera Dibuka

"Berdasarkan penelusuran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), total dana yang dikeluarkan mencapai Rp10,5 miliar. Rinciannya, Rp10 miliar murni untuk pembelian tanah dan bangunan, Rp125 juta untuk biaya notaris, serta Rp57 juta untuk pembiayaan tim appraisal (penaksir nilai properti). Saat ini kasusnya resmi masuk penyidikan umum," kata Roni, Rabu (1/7/2026).

Hitungan Harga Diduga Bengkak Dua Kali Lipat

Berdasarkan data investigasi internal dari lingkungan Pemkab Tulungagung, harga tanah di kawasan Jalan Urip Sumoharjo pada tahun 2022 sebenarnya berkisar di angka maksimal Rp35 juta per ru (1 ru = 14 meter persegi).

Kompleks Griya Dalem Kanjengan sendiri tercatat memiliki luas total sekitar 151 ru. Jika dikalikan dengan tarif pasar tertinggi saat itu, nilai wajar keseluruhan aset tersebut seharusnya hanya bertengger di angka Rp5,285 miliar.

Namun, dengan kesepakatan harga Rp10 miliar yang digedok melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bersama DPRD Kabupaten Tulungagung kala itu, Pemkab terhitung membayar sebesar Rp66,23 juta per ru. Angka transaksi tahun 2022 ini dinilai tidak masuk akal karena jauh melampaui taksiran harga pasar di tahun 2026 ini yang baru menyentuh Rp40 juta per ru.

"Patokan harga Rp35 juta per ru di tahun 2022 itu sebenarnya sudah skenario harga termahal untuk kawasan tersebut. Jadi kalau totalnya tembus Rp10 miliar, itu jelas terindikasi kemahalan dan berada di atas harga riil di lapangan," ungkap salah satu sumber internal pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.

Ironi di Balik Misi Penyelamatan Situs Pusaka Kiai Upas

Kasus ini menyisakan ironi mendalam mengingat Griya Dalem Kanjengan merupakan salah satu pilar sejarah penting di Tulungagung.

Rumah tersebut merupakan peninggalan keluarga Pringgokusuman—keturunan Raden Mas Tumenggung Pringgokoesomo, Bupati Ngrowo ke-10 (nama kuno sebelum Tulungagung) yang memerintah pada periode 1882–1895.

Kompleks ini merupakan tempat tinggal asli sekaligus ruang penyimpanan pusaka paling sakral milik daerah, yakni Tombak Kanjeng Kiai Upas.

Ketika rumah tersebut jatuh ke tangan pribadi pengusaha Hariyono Suroso pada tahun 2000, pusaka Kiai Upas sempat dihibahkan ke Pemkab tahun 2016 dan diungsikan sementara ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Demi mengembalikan marwah pusaka ke tempat asalnya, Pemkab Tulungagung menginisiasi negosiasi pembelian dengan Hariyono Suroso pada 29 Agustus 2022 di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Kala itu, pihak eksekutif berdalih harga tawaran Rp10 miliar sudah aman dan berada di bawah taksiran tim appraisal.

Bahkan, setelah pembayaran klir, Pemkab sempat menggelar prosesi adat luhur "boyongan" atau pemboyongan kembali Tombak Kiai Upas secara meriah pada Selasa (8/11/2022) malam.

Namun kini, prosesi budaya yang dihormati warga tersebut harus tercoreng oleh skandal rasuah yang tengah diurai oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Tulungagung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.