Fakta Baru Penyekapan Karyawan di Jakpus, Kuasa Hukum Akui Ditawari Uang Tutup Mulut Rp1 Miliar
khairunnisa July 01, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru terkait kasus karyawan disekap di Senen, Jakarta Pusat kian terungkap.

Kuasa hukum karyawan percetakan korban penyekapan, Petrus mengungkap adanya upaya dugaan “penghentian perkara” dengan imbalan uang yang nilainya terus meningkat.

Tak tanggung-tanggung, ia mengaku didatangi oknum polisi yang menawarkan uang Rp 1 miliar asalkan kasus penyekapan ini tak diungkap ke publik.

"Selama mendampingi korban, kami juga beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar," kata Petrus saat ditemui di kediaman korban Tegar Saputra (25) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Namun, Petrus menegaskan menolak tawaran tersebut. 

Ia juga membeberkan identitas oknum polisi yang diduga menjadi kaki tangan dari kubu pelaku.

"Yang datang adalah oknum kepolisian. Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," kata Petrus.

"Kami hanya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku," lanjutnya.

Pelaku Klaim Punya 'Polisi' Sendiri

Dugaan bahwa oknum polisi yang menawarkan uang damai itu adalah utusan pelaku lantaran saat kubu Petrus membongkar penyekapan, pihak pelaku mengklaim mereka memiliki 'polisi' sendiri.

"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran.

Mereka bahkan mengatakan memiliki ‘polisi sendiri’ dan meminta kami menunggu," ujar Petrus.
Duduk Perkara

Petrus menjelaskan kasus penyekapan ini berawal dari persoalan limbah perusahaan yang dipermasalahkan kepada korban pekerja.

“Perlu saya sampaikan, limbah tersebut sebenarnya merupakan limbah yang tidak diambil pelanggan dan selama ini biasa dikumpulkan oleh para pekerja,” ujarnya.

Ia menuturkan, korban sempat menjual limbah tersebut senilai sekitar Rp 700 ribu. 

Namun pihak perusahaan kemudian meminta pengembalian uang sebesar Rp 500 ribu. 

Karena korban tidak mampu mengembalikan sisa Rp 200 ribu, persoalan berkembang hingga melibatkan tuduhan kerugian dalam jumlah besar.

Baca juga: Duduk Perkara Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpusa, Diperas Rp 150 juta karena Mencuri

Selain Tegar, ada pula karyawan bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani yang disekap di gudang percetakan.

“Awalnya korban diminta mengganti kerugian Rp 230 juta. Setelah negosiasi turun menjadi Rp 70 juta, kemudian menjadi Rp50 juta,” kata Petrus.

Menurutnya, pihak keluarga korban Adit sempat menyanggupi pembayaran Rp 50 juta dengan harapan korban dibebaskan pada tanggal 20 Juni 2026. 

Namun hingga tanggal 26 Juni, korban tidak kunjung dilepaskan.

Keluarga kemudian melapor dan meminta bantuan lembaga bantuan hukum.

“Awalnya kami hanya mendampingi Adit. Saat datang ke lokasi, kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai. 

Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya (Tegar dan Rafly) Jadi total ada tiga korban,” kata Petrus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.