Tribunlampung.co.id, Kendari - Pelarian seorang pria berinisial PI (49) berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil meringkus PI setelah dirinya tega melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap istri sirinya sendiri, RT (42).
Baca juga: Niat Habisi Istri Siri, Pria di Pringsewu Sudah Siapkan Pisau dari Rumah
Tersangka yang sempat kabur keluar daerah tersebut diringkus tanpa perlawanan oleh petugas pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa insiden berdarah itu sejatinya terjadi di Jalan BTN Saprolait Indah II, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, pada Selasa (23/6/2026) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
“Tim gabungan URC Buser 77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di Jalan Adhyaksa, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe," ujar Kompol Welliwanto Malau saat memberikan keterangan, Rabu (1/7/2026), dilansir TribunnewsSultra.com.
Kompol Welliwanto menjelaskan, aksi kekerasan domestik ini bermula saat pelaku secara mendadak mendatangi tempat keberadaan korban. Tanpa basa-basi, PI langsung melayangkan penganiayaan secara membabi buta ke fisik istri sirinya tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, PI awalnya memukul paha kiri korban menggunakan kepalan tangan mentahnya sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.
Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah parang yang sengaja ia bungkus dengan kertas karton agar tidak mencurigakan sejak awal.
Dengan beringas, PI mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban. Ayunan parang itu mendarat telak di telinga kiri korban.
"Akibat hantaman parang tersebut, korban mengalami rasa sakit yang hebat pada paha serta luka robek yang cukup parah hingga bercucuran darah di bagian telinga sebelah kiri,” sambung mantan Kapolsek Mandonga ini.
Aksi sadis ini kian tragis karena disaksikan langsung oleh anak kandung korban yang berinisial ME (22) yang histeris melihat ibunya bersimbah darah.
Di hadapan penyidik, pelaku PI mengakui seluruh perbuatan kejinya. Ia berdalih nekat menganiaya korban karena didera rasa kesal yang mendalam serta sakit hati akibat masalah rumah tangga mereka.
Menurut pengakuan pelaku, korban RT tiba-tiba pergi meninggalkan rumah bersama tanpa pamit dan tidak kunjung pulang ke rumah dalam waktu yang lama.
Kekesalan pelaku kian memuncak karena korban beserta keluarga besarnya kompak memutus seluruh akses komunikasi dengan pelaku.
"Pelaku kesal karena korban pergi tanpa sepengetahuannya. Selain itu, nomor telepon dan komunikasi diputus total oleh korban. Begitu pelaku berhasil melacak dan menemui posisi korban, ia langsung meluapkan emosinya secara agresif," pungkas Welliwanto.
Saat ini, PI telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan brutalnya, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.