Tribunlampung.co.id, Medan - Operasi pemberantasan sarang narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berakhir dengan ketegangan hebat.
Baca juga: Bawa Sabu 293 Gram dan Ekstasi, 5 Orang Sindikat Narkoba Riau Dibekuk di Mesuji
Tim gabungan yang tengah melakukan razia di sebuah kafe remang-remang kawasan Patumbak diserang secara beringas oleh puluhan massa yang terprovokasi. Mobil dinas petugas dikepung, diadang kursi serta balok kayu, hingga mengalami kerusakan fisik.
Aksi premanisme dan perlawanan terhadap hukum tersebut sempat terekam kamera hingga viral di berbagai platform media sosial.
Merespons tindakan anarkistis itu, aparat Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan enam orang, di mana empat di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugraha, membenarkan insiden pencegatan massal tersebut dan menegaskan kasus perusakan ini telah dilimpahkan ke ranah pidana umum.
"Awalnya ada enam orang yang diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan pasca-kejadian perusakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, empat orang resmi ditahan sebagai tersangka," tegas Brigjen Pol. Tatar Nugraha saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Rabu (1/7/2026), dilansir Tribun-Medan.com.
Brigjen Tatar merinci identitas keempat tersangka yang terbukti melakukan provokasi dan perusakan armada petugas.
Dua di antaranya merupakan anak kandung dari pemilik kafe remang-remang tersebut, yakni MS (19) dan AIS (21), warga Desa Patumbak I.
Sementara dua tersangka lainnya adalah MAS (33), seorang residivis atau mantan narapidana kasus narkotika, serta SM SH (38), warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan garis linimasa kepolisian, aksi penyerangan ini pecah pada Minggu, 28 Juni 2026, yang berlangsung maraton sejak pukul 01.30 WIB dini hari hingga pukul 14.30 WIB siang.
Saat itu, personel BNNK Deli Serdang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Josua Tampubolon berkolaborasi dengan Satpol PP, TNI, dan Dinas Pariwisata setempat menggerebek 'Cafe Kita' di Jalan Patumbak - Talun Kenas.
Lokasi ini menjadi target operasi karena marak diadukan masyarakat sebagai sarang peredaran pil ekstasi di tengah permukiman.
Begitu petugas merangsek masuk ke dalam aula, suasana kafe tengah bising. Sekitar 100 pengunjung didapati sedang asyik berjoget menikmati dentuman musik yang dimainkan oleh seorang Disk Jockey (DJ).
Pengunjung yang panik sempat berhamburan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya sudut-sudut pintu dikunci rapat oleh petugas.
Dari hasil penyisiran di lantai kafe, petugas menemukan sejumlah plastik klip bening yang masih berisi butiran pil ekstasi yang sengaja dibuang oleh pengunjung saat penggerebekan. Petugas kemudian mengunci area dan melakukan tes urine massal di tempat.
"Ketika tim melakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan sebanyak 25 orang pengunjung yang hasil urinenya positif mengandung narkotika," urai Brigjen Tatar.
Ketegangan baru dimulai saat petugas hendak menggiring ke-25 pengunjung yang positif narkoba tersebut masuk ke dalam mobil tahanan BNN untuk dibawa ke kantor pusat guna rehabilitasi dan penyidikan.
Secara mendadak, puluhan massa yang dipimpin oleh anak pemilik kafe langsung memblokade jalan keluar.
Mereka memalang jalan menggunakan kursi kayu panjang serta balok-balok kayu berukuran besar. Seorang wanita dan puluhan pria tampak berteriak histeris, menantang petugas, dan berdalih mempertanyakan surat tugas razia sebagai modus untuk mengulur waktu dan memicu amarah warga sekitar.
"Padahal, ketika tim masih berada di dalam ruangan kafe, surat perintah tugas resmi dari BNNK Deli Serdang sudah ditunjukkan dan dibacakan dengan jelas."
"Namun begitu di luar, karena ada provokasi yang sengaja diembuskan oleh para tersangka, massa menjadi anarkis dan mulai merusak kendaraan operasional kami," pungkas Tatar sembari menambahkan bahwa tim gabungan Polrestabes Medan dan BNN masih memburu pelaku provokator lainnya yang buron.