BANGKAPOS.COM -- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026).
Suhardiman Amby terseret kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing pada 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik komisi antirasuah langsung menahan sang Bupati usai ia menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).
Suhardiman tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor punggung 161. Borgol besi mengikat kedua tangan sang kepala daerah saat sejumlah pengawal tahanan dan aparat kepolisian mengawalnya menuju mobil tahanan.
Selain Suhardiman, ada dua tersangka lain yang ikut berjalan beriringan, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen serta seorang pihak swasta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Suhardiman Amby sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (29/6/2026).
Baca juga: Nasib Taufik Hidayat Kasus Penyekapan YTR jadi Perhatian Presiden, Tidak Ada Restorative Justice
Suhardiman Amby dan Zulkarnaen kemudian menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung diamankan tim KPK di Bandara International Soekarno-Hatta untuk diperiksa lebih lanjut.
Suhardiman Amby lahir di Pulau Panjang Hilir pada 16 Juli 1969, ia memiliki gelar doktor dengan rekam jejak organisasi dan politik yang panjang.
Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Kuansing, ia merupakan legislator kawakan yang pernah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode (2004-2009 dan 2014-2019).
Di level partai, ia tercatat pernah memimpin berbagai bendera politik, mulai dari Ketua DPC Partai Hanura Kuansing (2019-2020) hingga saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuansing.
Kariernya sebagai kepala daerah memuncak saat dilantik menjadi Bupati Kuansing pada 14 Juli 2023.
Ia kemudian kembali terpilih dan dilantik untuk periode kedua oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, berpasangan dengan H. Muklisin.
Biodata Suhardiman Amby
Nama Lengkap: Dr. H. Suhardiman Amby, M.M.
Tempat Tanggal Lahir: Pulau Panjang Hilir, 16 Juli 1969.
Jabatan Saat Ini: Bupati Kuantan Singingi (Periode 2025-2030).
Jabatan Partai: Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing.
Riwayat Organisasi: Sekretaris DPD KNPI Riau (2008-2011), Ketua Umum LSM AMAR (1990-2000).
Riwayat Politik: Anggota DPRD Riau (2004-2009, 2014-2019).
Penetapan tersangka ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tim KPK gelar sejak Senin (29/6/2026) di wilayah Kuansing dan Jakarta.
Tim KPK membidik praktik culas terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, secara spesifik menyasar perebutan kursi Sekretaris Daerah.
Pada awal operasi, KPK sempat kehilangan jejak Bupati dan Sekda karena menduga ada kebocoran informasi yang memicu pelarian kedua pejabat tersebut.
Suhardiman dan Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Tim KPK menjemput langsung kedua pejabat teras tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (30/6/2026) malam.
Petugas mengarahkan kendaraan yang membawa mereka masuk melalui pintu belakang Gedung KPK guna menghindari pantauan kamera wartawan.
Selain menahan ketiga tersangka utama, penyidik KPK juga sempat memeriksa wanita berinisial SC yang diduga kuat sebagai istri muda Bupati Kuansing.
KPK memulangkan SC pada Rabu pagi usai penyidik menggali keterangannya untuk mengurai aliran dana dalam pusaran korupsi ini.
Guna memperkuat bukti perkara, tim KPK menyita catatan transaksi keuangan elektronik serta satu unit mobil yang menjadi instrumen suap.
Petugas juga memasang garis batas atau KPK line di enam ruang kerja kompleks Pemkab Kuansing dan satu ruangan milik Ketua DPRD Kuansing untuk mensterilkan lokasi.
Baca juga: Rekam jejak Suci Nitia Edward Istri Kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Terjaring OTT KPK
Saat ini, KPK segera menggelar konferensi pers pada sore hari untuk membeberkan konstruksi perkara secara utuh kepada publik.
Kasus yang menyeret nama Suhardiman Amby ini diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah.
Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan 10 orang, di mana 5 di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Selain menangkap sejumlah pihak, tim KPK juga menyegel enam ruang kerja di Pemkab Kuansing dan satu ruangan milik Ketua DPRD Kuansing. Barang bukti berupa dokumen transaksi elektronik dan satu unit mobil turut disita sebagai instrumen suap.
Saat ini, status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," pungkas Budi Prasetyo.
KPK mengaku kehilangan jejak Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sesaat setelah operasi senyap dimulai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar kedua pejabat teras tersebut menyerahkan diri untuk memperlancar proses hukum.
"Untuk informasi detil lokasi yang bersangkutan, sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga memang kami dalam hal ini mengimbau agar yang bersangkutan kemudian bisa kooperatif dan menyerahkan diri," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
KPK menegaskan tidak akan segan mengambil langkah represif jika imbauan tersebut diabaikan.
Koordinasi dengan pihak kepolisian pun telah dilakukan untuk melacak persembunyian mereka.
"Ya tentu KPK akan melakukan upaya-upaya untuk menemukan yang bersangkutan. Dan dalam hal ini KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," tegas Budi.
Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Rizki Julianda SH MH, membantah keras anggapan yang menyebut kliennya, Suhardiman Amby, melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada Senin (29/6/2026).
Menurut Rizki, narasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan langsung oleh Suhardiman kepadanya.
"Dari penuturan Pak Suhardiman, saat OTT berlangsung beliau tidak berada di kediaman pribadinya di Kecamatan Inuman. Beliau juga tidak berada di rumah dinas bupati di Teluk Kuantan," kata Rizki kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (1/7/2026)
Rizki menjelaskan, Suhardiman telah berada di Pekanbaru sejak Senin dini hari untuk mengurus suatu keperluan.
Karena itu, menurutnya, tidak benar jika kliennya disebut sengaja kabur ketika tim KPK melakukan operasi.
Saat ditanya mengapa Suhardiman tidak segera kembali ke Kuansing, Rizki mengatakan keputusan tersebut justru diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, Suhardiman mempertimbangkan kondisi daerah yang saat itu sedang menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau.
"Beliau merupakan tokoh adat yang membawahi lebih dari seribu datuk dan dubalang. Beliau tidak ingin persoalan yang sedang dihadapinya memicu keramaian atau gejolak di daerah, apalagi saat Kuansing sedang menjadi tuan rumah MTQ," ujar Rizki.
Penjelasan serupa juga disampaikan ketika muncul pertanyaan mengapa Suhardiman tidak menyerahkan diri di Polda Riau.
Rizki mengatakan, Suhardiman khawatir proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama akan memicu berkumpulnya massa dan menyeret banyak tokoh masyarakat Kuansing yang berada di Pekanbaru.
"Beliau tidak ingin persoalan pribadinya melibatkan banyak pihak yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Pemeriksaan KPK tentu membutuhkan waktu lama dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa," katanya.
Rizki mengungkapkan dirinya baru dihubungi langsung oleh Suhardiman pada Selasa (30/6/2026).
Setelah menerima komunikasi tersebut, ia segera menuju lokasi tempat kliennya berada.
"Kami bertemu di salah satu hotel. Di sana kami membahas langkah terbaik yang harus diambil. Setelah berdiskusi, kami sepakat untuk datang langsung ke KPK," ujar Rizki.
Pernyataan kuasa hukum ini sekaligus menjadi bantahan atas isu yang berkembang bahwa Suhardiman sengaja menghindari petugas saat OTT KPK berlangsung.
Ia pun menjelaskan, foto keberadaan bupati, sekda Zulkarnain dan dirinya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta sebenarnya ingin menuju ke gedung KPK.
Rizki menegaskan, keputusan Suhardiman tidak kembali ke Kuansing maupun tidak langsung mendatangi aparat di Pekanbaru disebut sebagai upaya menghindari potensi gejolak dan menjaga kondusivitas daerah, bukan untuk melarikan diri dari proses hukum.
"Jadi tidak ada kejar-kejaran dengan mobil KPK saat OTT, tidak ada itu. Intinya, saat OTT KPK terjadi, pak bupati tidak berada di lokasi," jelas Rizki.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunPekanbaru.com/Tribunnews.com)