TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Dani M Nursalam mengaku sempat mendapat tawaran uang hingga Rp3 miliar agar bersedia pasang badan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid yang juga terjerat kasus yang sama.
Dani bilang, ia diarahkan agar dapat mengakui seluruh peristiwa dalam perkara rasuah ini, merupakan kehendaknya sendiri sebagai pelaku utama.
"Upaya-upaya untuk melakukan pendekatan supaya saya bisa kerja sama, yang intinya adalah pasang badan untuk mengakui semua peristiwa ini atas kehendak saya, sebagai saya pelakunya. Tentu kami dari pihak keluarga menolak hal itu," kata Dani, usai diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Ia menyebut pendekatan tersebut dilakukan oleh advokat Abdul Wahid, maupun pihak lainnya.
Bahkan, menurut Dani yang juga eks tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, nilai tawaran terus meningkat menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Kalau kemarin itu sampai Rp3 miliar. Menjelang P21, tahu-tahu angkanya sudah besar, Rp3 miliar. Tapi kami komitmen," ujarnya.
Dani menegaskan dirinya memilih mengungkap seluruh fakta yang dialami dan diketahuinya di persidangan demi membuat perkara tersebut menjadi terang.
"Kesadaran saya untuk menceritakan dan menjelaskan semua fakta yang saya lalui, yang saya rasakan, yang saya lihat. Itulah yang saya ungkap di persidangan supaya kasus ini semakin terang benderang. Masyarakat juga tahu bagaimana kejadian yang sebenarnya," katanya.
Sementara itu, advokat Dani, R. Bachtiar Sihotang, menegaskan kliennya menjadi saksi mahkota bukan karena adanya tekanan ataupun iming-iming dari pihak tertentu.
Menurut Bachtiar, selama proses persidangan pihaknya sengaja memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada publik agar seluruh fakta terungkap secara utuh di ruang sidang.
"Selama ini kami banyak diam, bukan menghindar dari teman-teman media, tetapi kami ingin semua muncul dari fakta persidangan, tidak mengada-ada dan tidak menimbulkan fitnah," ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa keterangan Dani merupakan bagian dari skenario atau konspirasi.
"Klien saya menjadi saksi mahkota itu bukan karena ada tekanan atau ada iming-iming dari pihak yang diuntungkan dari keterangannya, tetapi murni dari perenungan beliau selama berada di tahanan," katanya.
Bachtiar menjelaskan sebagai advokat, dirinya hanya memberikan pendampingan terkait konsekuensi hukum apabila Dani memilih menjadi saksi mahkota.
"Kami memberikan masukan apa plus dan minusnya ketika menjadi saksi mahkota. Berbicara jujur di persidangan adalah kewajiban, dan negara memang memberikan apresiasi kepada pelaku yang mau berkata jujur," ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh peran para pihak dalam perkara tersebut telah dibuka dalam persidangan dan kini tinggal menunggu penilaian majelis hakim.
"Semua sudah dibuka dari mulai persidangan sampai hari ini. Peran masing-masing sudah jelas dalam fakta persidangan. Tinggal nanti bagaimana hakim memutuskan," tutup Bachtiar.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)