BANGKAPOS.COM, BANGKA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap masih adanya 1.549 peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia, tetapi iurannya tetap dibayarkan.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp58.552.200. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut kelebihan pembayaran, tetapi juga menunjukkan masih adanya celah dalam pembaruan data kependudukan dan kepesertaan JKN.
Keterlambatan pelaporan kematian, lambatnya sinkronisasi data antar lembaga, hingga proses verifikasi administrasi menyebabkan status peserta yang telah meninggal masih tercatat aktif.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, M Zaenuri, mengatakan pemerintah langsung menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 1.549 peserta JKN yang sudah meninggal, tetapi iurannya masih dibayarkan pemerintah provinsi dengan nilai Rp58.552.200,” ujarnya, Senin (29/6).
Menurut Zaenuri, dana tersebut tidak hilang karena akan dikembalikan melalui mekanisme kompensasi berupa pengurangan tagihan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2026.
“Kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan bulan berikutnya. Jadi tidak ada dana yang hilang,” katanya.
BPK mencatat kelebihan pembayaran berlangsung dalam rentang waktu berbeda, mulai satu hingga sepuluh bulan setelah peserta meninggal dunia.
Zaenuri menjelaskan akar persoalan berada pada keterlambatan pembaruan data kematian.
Selama keluarga belum mengurus akta kematian atau melaporkannya kepada pemerintah desa maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kepesertaan tetap aktif sehingga pembayaran iuran berjalan otomatis.
“Banyak kasus keluarga baru melaporkan dua hingga enam bulan setelah meninggal. Selama belum ada laporan resmi, sistem belum bisa menonaktifkan kepesertaan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kematian agar data dapat diperbarui dan kuota bantuan iuran bisa dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
Pengurangan Tagihan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola Program JKN.
Menurutnya, BPJS menagihkan iuran berdasarkan data peserta yang disampaikan pemerintah daerah.
“Temuan peserta meninggal dunia ini terjadi karena pembaruan data kependudukan belum segera dilaporkan ke instansi terkait,” katanya.
BPJS bersama Dinas Kesehatan Provinsi Babel kini melakukan rekonsiliasi data sebagai dasar kompensasi kelebihan pembayaran.
Nilai yang telah dibayarkan akan menjadi pengurang tagihan iuran pada periode berikutnya.
“Mekanisme ini hanya penyesuaian administrasi sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan,” jelas Aswalmi.
Di Kota Pangkalpinang, Disdukcapil menemukan 218 penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia.
Namun seluruhnya sudah memiliki akta kematian sehingga persoalan diduga terjadi pada proses sinkronisasi lintas instansi.
“Data kependudukan sebenarnya sudah baik. Kemungkinan hanya belum terverifikasi dalam sistem antarinstansi,” kata Kepala Disdukcapil Pangkalpinang, Darwin.
Sementara itu, Kabupaten Belitung mengklaim kasus serupa tidak lagi ditemukan sejak 2018. Kepala Dinas Kesehatan Belitung, Ikhwan Gusnadi, mengatakan pembaruan data rutin bersama Disdukcapil membuat validitas data peserta terus terjaga.
“Sekarang data terus kami saring. Temuan terakhir pada 2018, setelah itu tidak ada lagi,” ujarnya.
Pentingnya Akurasi
Saat ini Pemerintah Kabupaten Belitung membiayai sekitar 68 ribu peserta PBI dengan anggaran sekitar Rp35 miliar per tahun. Selain itu terdapat 10.927 peserta yang dibiayai Pemerintah Provinsi Babel dan sekitar 45 ribu peserta menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Menurut Ikhwan, akurasi data menjadi sangat penting mengingat besarnya anggaran kesehatan yang harus disediakan pemerintah.
Selain membayar iuran Rp35 ribu per peserta setiap bulan, pemerintah juga menanggung biaya rujukan pasien ke luar daerah, termasuk transportasi udara, ambulans, pendamping hingga pemulangan pasien.
Karena itu, Dinas Kesehatan Belitung terus melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah desa untuk memastikan peserta yang meninggal, pindah domisili, maupun tidak lagi memenuhi syarat segera diperbarui.
Langkah tersebut juga dilakukan menyusul perubahan data penerima bantuan akibat penyesuaian desil kesejahteraan oleh pemerintah pusat serta pelimpahan sekitar lima ribu peserta dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten.
Ikhwan menilai validitas data menjadi kunci agar anggaran kesehatan benar-benar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.
Ia berharap masyarakat aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, terutama kematian anggota keluarga, sehingga bantuan iuran dapat segera dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
“Kami ingin pelayanan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menjaga pola hidup sehat karena biaya pengobatan sangat besar dan menjadi beban bersama,” katanya. (riu/x1/t2/dol)